Terungkap! Kasus Predator Seks Reynhard Sinaga Sudah sejak 2017, Ini Alasan Baru Dipublikasikan 2020
Berikut alasan kasus Reynhard Sinaga yang terjadi sejak 2017, baru dipublikasikan ke publik setelah putusan dibacakan oleh pengadilan Manchester.
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Warga Negara Indonesia, Reynhard Sinaga (36) dijatuhi vonis seumur hidup oleh Pengadilan Manchester di Inggris pada Senin (5/1/2020).
Reynhard terbukti bersalah telah melakukan pemerkosaan terhadap ratusan pria di Inggris dalam kurun waktu 2,5 tahun.
Dengan kata lain, kasus yang disebut sebut sebagai 'pemerkosaan terbesar dalam sejarah Inggris' ini terbongkar sejak 2017.
Lalu kenapa pada awal 2020 ini kasusnya baru dipublikasikan ke publik?
Menurut pengakuan KBRI di London, ini semua merupakan keputusan dari pengadilan di Inggris mengingat ini merupakan kasus yang sensitif dan melibatkan banyak orang.
Hal ini disampaikan oleh Minister Counsellor KBRI London, Thomas A Siregar dalam program Sapa Indonesia Malam yang dilansir dari kanal YouTube Kompas Tv, Rabu (8/1/2020).
Thomas menyebut tidak ada informasi dari media lokal maupun Inggris karena ini merupakan kasus yang sensitif.
Sehingga publikasi dilakukan setelah terdapat keputusan yang jelas terkait kasus tersebut.
Hal ini dilakukan agar persidangan juga dapat berjalan dengan lancar.
"Jadi begini ini merupakan keputusan pengadilan," ujar Thomas.
"Mereka tidak melakukan publikasi dari awal, karena kasus ini sensitif. Melibatkan banyak orang dengan korban yang tidak bersalah," imbuhnya.
"Sehingga kami diminta untuk tidak mempublikasikan sebelum ada keputusan yang jelas yang definitif mengenai hal ini," jelas Thomas.
Thomas menegaskan sekali lagi, tidak ada niatan dari KBRI London untuk menutupi kasus ini selama 2,5 tahun proses persidangan berjalan.
Melainkan pihaknya ingin menghormati keputusan pengadilan tersebut.