Terungkap! Kasus Predator Seks Reynhard Sinaga Sudah sejak 2017, Ini Alasan Baru Dipublikasikan 2020
Berikut alasan kasus Reynhard Sinaga yang terjadi sejak 2017, baru dipublikasikan ke publik setelah putusan dibacakan oleh pengadilan Manchester.
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Warga Negara Indonesia, Reynhard Sinaga (36) dijatuhi vonis seumur hidup oleh Pengadilan Manchester di Inggris pada Senin (5/1/2020).
Reynhard terbukti bersalah telah melakukan pemerkosaan terhadap ratusan pria di Inggris dalam kurun waktu 2,5 tahun.
Dengan kata lain, kasus yang disebut sebut sebagai 'pemerkosaan terbesar dalam sejarah Inggris' ini terbongkar sejak 2017.
Lalu kenapa pada awal 2020 ini kasusnya baru dipublikasikan ke publik?
Menurut pengakuan KBRI di London, ini semua merupakan keputusan dari pengadilan di Inggris mengingat ini merupakan kasus yang sensitif dan melibatkan banyak orang.
Hal ini disampaikan oleh Minister Counsellor KBRI London, Thomas A Siregar dalam program Sapa Indonesia Malam yang dilansir dari kanal YouTube Kompas Tv, Rabu (8/1/2020).
Thomas menyebut tidak ada informasi dari media lokal maupun Inggris karena ini merupakan kasus yang sensitif.
Sehingga publikasi dilakukan setelah terdapat keputusan yang jelas terkait kasus tersebut.
Hal ini dilakukan agar persidangan juga dapat berjalan dengan lancar.
"Jadi begini ini merupakan keputusan pengadilan," ujar Thomas.
"Mereka tidak melakukan publikasi dari awal, karena kasus ini sensitif. Melibatkan banyak orang dengan korban yang tidak bersalah," imbuhnya.
"Sehingga kami diminta untuk tidak mempublikasikan sebelum ada keputusan yang jelas yang definitif mengenai hal ini," jelas Thomas.
Thomas menegaskan sekali lagi, tidak ada niatan dari KBRI London untuk menutupi kasus ini selama 2,5 tahun proses persidangan berjalan.
Melainkan pihaknya ingin menghormati keputusan pengadilan tersebut.
"Bukannya menutupi tapi menghormati keputusan pengadilan yang menetapkan atau tidak mempublikasikan masalahnya," ujarnya.
Thomas juga turut memberikan apresiasi kepada sikap media massa di Inggris.
Dimana mereka baru memberitakan perkara ini bersamaan setelah putusan dibacakan oleh pengadilan.
"Semua media disana taat atas apa keputusan pengadilan," ujarnya.
"Saya kira harus diapresiasi ya bagaimana menghormati privasi orang," imbuhnya.
Sementara itu dikutip dari Manchester Evening News, Rabu (8/1/2020), sejak kasus Reynhard mulai disidangkan, pengadilan setempat menerbitkan larangan pemberitaan atau media-blackout.
Hal ini menyangkut atas kode etik khusus untuk meliput di pengadilan.
Adapun dua fungsi dalam diberlakukan larangan pemberitaan tersebut.
Pertama larangan itu dapat menjamin Reynhard menjalani persidangan secara adil dalam empat proses persidangannya, karena juri dalam persidangan itu tidak tahu bukti, atau vonis sebelumnya.
Diketahui, banyaknya korban dalam perkara Reynhard ini membuat kasusnya dibagi menjadi empat persidangan terpisah.
Kedua, Karena para detektif Manchester meyakini bahwa jumlah korban sebenarnya dapat mencapai hingga 195 orang, namun identitasnya hingga kini belum seluruhnya diketahui.
Pihak kepolisian berpikir mungkin akan ada lebih banyak korban Reynhard yang muncul.
Sehingga jika kasus ini diberitakan oleh media massa sejak awal, dikhawatirkan akan membuat para saksi ataupun korban enggan memberikan keterangan ataupun bukti di pengadilan.
Diketahui, Reynhard Sinaga merupakan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang kini tengah menempuh pendidikan S3-nya di Inggris.
Namanya mulai menjadi perbincangan setelah pengadilan Manchester menjatuhi hukuman penjara seumur hidup pada Senin (6/1/2020).
Yakni dengan jangka waktu minimal 30 tahun.
Ia terbukti bersalah atas 159 kasus pemerkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban pria.
Dikutip dari Tribunnews.com, Reynhard melakukan semua aksinya di apartemen pribadi miliknya yang berada di Manchester yang berada tepat di depan klab malam.
Di mana anak-anak muda sering berkumpul dan minum-minum.
Dalam pemilihan korbannya, Reynhard memilih korban yang tengah dalam konsisi mabuk, agar lebih mudah untuk diajak ke apartemennya.
Setelah korban berhasil dibawa Reynhard ke apartemennya, Reynhard segera membius korban dengan obat yang telah dicampur minuman beralkohol.
Ketika korban tak sadarkan diri, ia lantas melakukan aksi bejatnya yakni memperkosa korban.
Reynhard juga turut merekam aksi bejatnya menggunakan ponsel.
Tak hanya melakukan aksi bejatnya, Reynhard juga sempat mengambili barang-barang pribadi milik korbannya.
(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma/Nanda Lusiana Saputri)