Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Fakta TKI Indonesia Dipidana 6 Bulan Usai Campur Nasi Majikan dengan Air Kencing dan Darah Haid

TKI Diana juga berusaha membela diri dengan menyatakan tidak pernah berbuat kriminal selama di Indonesia

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in 5 Fakta TKI Indonesia Dipidana 6 Bulan Usai Campur Nasi Majikan dengan Air Kencing dan Darah Haid
Tribunnews.com
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, SINGAPURA - Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Singapura dipenjara selama 6 bulan dan 7 pekan setelah terbukti membuat onar dan mencuri dari keluarga majikan.

Dilaporkan Channel News Asia Senin (14/1/2020), perbuatan keji itu dilakukan bulan Agustus 2019 lalu di Punggol, Singapura Utara.

TKI Diana menggegerkan publik Negeri "Singa" setelah didakwa mencampur nasi dan air yang dihidangkan untuk keluarga majikannya dengan air kencing, ludah, dan darah haid.

Berikut ini fakta-faktanya :

1. Dikonsumsi 6 orang

Keluarga majikan yang berjumlah enam orang itu memakan dan meminum hidangan tersebut tanpa mencurigai perbuatan Diana.

 Dalam sidang, TKI Diana mencampur nasi dan minuman dengan air kencing hingga darah haid supaya majikannya tidak memahami jika pekerjaannya tidak benar.

Berita Rekomendasi

2.  Pernah mencuri uang

Bekerja bersama keluarga yang tidak disebutkan identitasnya itu sejak 2017, TKI berusia 30 tahun tersebut disebut juga mencuri dari mereka.

Pengadilan menyatakan, Diana terbukti menggasak uang tunai dari brankas majikannya sebanyak lima kali dalam kurun waktu Agustus 2017 hingga Juni 2018.

3. Tebak pasword lalu transfer ke Indonesia

Brankas itu bisa dia buka setelah menebak kode dari kebiasaan mengamati sang majikan yang sering membuka iPad menggunakan password.

Dia kemudian mengirim uang curian sebesar 13.300 Dollar Singapura, atau sekitar Rp 135 juta itu ke keluarganya di Indonesia.

Dikutip Straits Times, tidak dijelaskan bagaimana akhirnya perbuatan TKI itu terkuak.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas