5 Fakta TKI Indonesia Dipidana 6 Bulan Usai Campur Nasi Majikan dengan Air Kencing dan Darah Haid
TKI Diana juga berusaha membela diri dengan menyatakan tidak pernah berbuat kriminal selama di Indonesia
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, SINGAPURA - Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Singapura dipenjara selama 6 bulan dan 7 pekan setelah terbukti membuat onar dan mencuri dari keluarga majikan.
Dilaporkan Channel News Asia Senin (14/1/2020), perbuatan keji itu dilakukan bulan Agustus 2019 lalu di Punggol, Singapura Utara.
TKI Diana menggegerkan publik Negeri "Singa" setelah didakwa mencampur nasi dan air yang dihidangkan untuk keluarga majikannya dengan air kencing, ludah, dan darah haid.
Berikut ini fakta-faktanya :
1. Dikonsumsi 6 orang
Keluarga majikan yang berjumlah enam orang itu memakan dan meminum hidangan tersebut tanpa mencurigai perbuatan Diana.
Dalam sidang, TKI Diana mencampur nasi dan minuman dengan air kencing hingga darah haid supaya majikannya tidak memahami jika pekerjaannya tidak benar.
2. Pernah mencuri uang
Bekerja bersama keluarga yang tidak disebutkan identitasnya itu sejak 2017, TKI berusia 30 tahun tersebut disebut juga mencuri dari mereka.
Pengadilan menyatakan, Diana terbukti menggasak uang tunai dari brankas majikannya sebanyak lima kali dalam kurun waktu Agustus 2017 hingga Juni 2018.
3. Tebak pasword lalu transfer ke Indonesia
Brankas itu bisa dia buka setelah menebak kode dari kebiasaan mengamati sang majikan yang sering membuka iPad menggunakan password.
Dia kemudian mengirim uang curian sebesar 13.300 Dollar Singapura, atau sekitar Rp 135 juta itu ke keluarganya di Indonesia.
Dikutip Straits Times, tidak dijelaskan bagaimana akhirnya perbuatan TKI itu terkuak.