Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dinilai Tidak Aman, Para Pejabat di PBB Tidak Diperkenankan Lagi Menggunakan WhatsApp

Para pejabat di Perserikatan Bangsa Bangsa ( PBB) tidak lagi diperkenankan menggunakan aplikasi pesan instan WhatsApp sebagai media komunikasi.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Dinilai Tidak Aman, Para Pejabat di PBB Tidak Diperkenankan Lagi Menggunakan WhatsApp
Freepik
ilustrasi 

Seperti diketahui sebelumnya, pihak PBB menduga bahwa Pangeran Arab Saudi menggunakan platform WhatsApp untuk meretas ponsel milik CEO Amazon Jeff Bezos.

Belum diketahui dengan jelas apa motif dari peretasan tersebut.

Namun muncul dugaan peretasan ini berhubungan dengan kasus pembunuhan jurnalis Jamal Khashoggi pada Oktober 2018 lalu.

Khashoggi merupakan jurnalis asal Arab Saudi yang juga menjadi seorang kolumnis di media AS ternama, The Washington Post.

Jeff Bezos mengakuisisi media tersebut pada 2013 silam.

Di Washington Post, Khashoggi kerap mengkritik pemerintahan Arab Saudi, termasuk sisi negatif keluarga kerajaan dan para petingginya.

Pangeran Salman sendiri, menurut kepala investigasi kasus pembunuhan Khashoggi, Callamard, diyakini sebagai aktor di balik pembunuhan jurnalis tersebut.

Berita Rekomendasi

Dalam laporan forensik FTI Consulting yang berbasis di Washington, para ahli dari PBB tersebut terus mendorong adanya penyelidikan secepat mungkin oleh Amerika Serikat (AS) dan otoritas lainnya.

Di dalam laporan tersebut, PBB juga menduga bahwa iPhone milik Bezos dibajak lewat file video yang dikirim melalui akun WhatsApp yang digunakan oleh Mohammed Bin Salman.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PBB Larang Penggunaan WhatsApp untuk Komunikasi Internal", https://tekno.kompas.com/read/2020/01/27/11030047/pbb-larang-penggunaan-whatsapp-untuk-komunikasi-internal?page=all#page2.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas