Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga China yang Kritik Penanganan Virus Corona Bisa Dipenjara 7 Tahun

Tidak tanggung-tanggung, jika terbukti melanggar, pelaku tersebut akan dikenakan hukuman tujuh tahun penjara.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Warga China yang Kritik Penanganan Virus Corona Bisa Dipenjara 7 Tahun
SCMP/Xinhua
Tim medis memberikan kode kepada salah satu pasien virus corona. Dokter di Kota Wuhan mengisahkan bagaimana suka duka mereka dalam merawat pasien yang positif terkena virus. 

Tampak hadir pula Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, dan Kepala BNPB Doni Monardo.

Rapat digelar secara tertutup selama kurang lebih dua jam.

Baca: Menkes Terawan Minta Doa Seluruh Rakyat Indonesia: Semoga Saudara Kita Bisa Lewati Masa Observasi

Dikabarkan sebelumnya, sebanyak 243 WNI yang dipulangkan dari Wuhan, China, akhirnya mendarat di Tanah Air, Minggu (2/2/2020).

Pesawat Batik Air pembawa para WNI tiba pukul 08.30 WIB dan mendarat dengan aman di Bandara Hang Nadim Batam, Kepulauan Riau.

Nantinya, 243 WNI tersebut akan melalui proses pemeriksaan tim kesehatan gabungan, mulai dari karantina, tenaga medis dari Menkes, Imigrasi, hingga sejumlah instansi terkait yang terlibat dari misi sosial tersebut.

Artikel ini sebagian telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warga China yang Mengkritik Penanganan Virus Corona Bisa Dipenjara"

BERITA TERKAIT
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas