Warga China yang Kritik Penanganan Virus Corona Bisa Dipenjara 7 Tahun
Tidak tanggung-tanggung, jika terbukti melanggar, pelaku tersebut akan dikenakan hukuman tujuh tahun penjara.
Editor: Hasanudin Aco
SCMP/Xinhua
Tim medis memberikan kode kepada salah satu pasien virus corona. Dokter di Kota Wuhan mengisahkan bagaimana suka duka mereka dalam merawat pasien yang positif terkena virus.
Tampak hadir pula Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, dan Kepala BNPB Doni Monardo.
Rapat digelar secara tertutup selama kurang lebih dua jam.
Baca: Menkes Terawan Minta Doa Seluruh Rakyat Indonesia: Semoga Saudara Kita Bisa Lewati Masa Observasi
Dikabarkan sebelumnya, sebanyak 243 WNI yang dipulangkan dari Wuhan, China, akhirnya mendarat di Tanah Air, Minggu (2/2/2020).
Pesawat Batik Air pembawa para WNI tiba pukul 08.30 WIB dan mendarat dengan aman di Bandara Hang Nadim Batam, Kepulauan Riau.
Nantinya, 243 WNI tersebut akan melalui proses pemeriksaan tim kesehatan gabungan, mulai dari karantina, tenaga medis dari Menkes, Imigrasi, hingga sejumlah instansi terkait yang terlibat dari misi sosial tersebut.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.