Pacari Murid Berusia 12 Tahun hingga Berhubungan Intim, Guru di Singapura Divonis 10 Tahun Penjara
Seorang guru berusia 43 tahun dijatuhi hukuman 10 tahun 10 bulan penjara oleh pengadilan Singapura pada Rabu (5/2/2020).
Penulis: Daryono
Editor: bunga pradipta p
Meski berpacaran dengan sang guru, gadis itu merahasiakan hubungannya dengan sang guru dari orang tuanya.
Murid itu bahkan merekomendasikan guru itu agar menjadi guru privat di rumahnya saat dia hendak mengikuti ujian akhir sekolah.
Orang tua sang gadis setuju dan tidak mengetahui hubungan mereka termasuk saat pria itu datang ke rumah mereka setiap pekan untuk memberi les privat.
Lelaki itu pun sebenarnya telah mempunya seorang pacar di rumahnya, namun tidak jelas apakah sang murid mengetahui hal itu.
Pada Desember 2018, mereka bertemu di sebuah mal kemudian melakukan hubungan seksual untuk pertama kalinya di toilet.
Sekitar seminggu kemudian, pria itu membawa sang murid ke rumahnya dan keduanya kembali berhubungan intim.
Hubungan guru dan murid itu akhirnya terbongkar dan diketahui oleh orang tua gadis tersebut.
Hal itu diketahui saat gadis itu berlibur bersama orang tuanya di Malaysia.
Orang tua curiga karena anaknya terlalu sibuk mengirim pesan SMS.
Orang tua akhirnya mengetahui hubungan putrinya dengan sang guru dan kemudian melarangnya untuk menghubungi pria itu lagi.
Setelah kembali ke Singapura, orang tua gadis itu melaporkan guru tersebut ke kantor polisi.
Wakil Jaksa Penuntut Umum, Asoka Makandu mengatakan dalam pengadilan meski gadis itu menyukai terdakwa dan melakukan hubungan seksual suka sama suka, terdakwa memiilki tanggung jawab untuk tidak mengambil keuntungan dari sang murid demi memuaskan hasrat seksualnya.
Sementara penasehat terdakwa Raphael Louis mengatakan terdakwa benar-benar memperlakukan gadis itu dengan baik dan pelanggaran hubungan seksual itu merupakan pelanggaran pertamanya.
(Tribunnews.com/Daryono)