Penyebaran Virus Corona Meluas, Kemenlu Tingkatkan Status Perjalanan ke Singapura Jadi Level Kuning
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) meningkatkan status kewaspadaan perjalanan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak ke Singapura.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) meningkatkan status kewaspadaan perjalanan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak ke Singapura.
Imbauan tersebut dikeluarkan menanggapi perkembangan penyebaran virus corona di negara Singapura.
"Merespons perkembangan penyebaran virus corona baru (2019-nCoV) di Singapura, status tingkat kewaspadaan perjalanan ditingkatkan menjadi kuning," tulis Kemenlu dikutip Tribunnews.com dari situs kemlu.go.id.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kemenlu mengimbau WNI yang sedang atau akan bepergian ke Singapura untuk meningkatkan kewaspadaan.
Selain itu, Kemenlu juga mengimbau WNI untuk melakukan langkah pencegahan transmisi wabah virus corona.
Langkah pencegahan yang bisa dilakukan di antaranya adalah menjaga stamina fisik dan psikis.
Menjaga kebersihan diri dan lingkungan, rutin mencuci tangan, menggunakan masker.
Selain itu, mengurangi aktivitas di luar rumah serta menghindari interaksi dengan keramaian publik.
"Apabila mengalami permasalahan darurat saat berada di Singapura, dapat menghubungi hotline KBRI Singapura, +65 67377422," tulis keterangan tersebut.
Kemenlu menambahkan, dalam kondisi darurat, WNI juga dapat menggunakan Tombol Darurat aplikasi Safe Travel Kementerian Luar Negeri untuk menghubungi Perwakilan RI dimaksud.
Sebelumnya, pada 7 Februari 2020 lalu, Kementerian Singapura telah meningkatkan penilaian risiko Disease Outbreak Response System Condition (DORSCON) dari warna kuning menjadi oranye.
Penetapan tersebut didasari atas terkonfirmasinya tambahan kasus yang terinfeksi virus corona di Singapura.
Tak hanya itu, juga ada fakta baru, beberapa kasus infeksi bersifat lokal.
Artinya, orang bisa tertular virus corona tanpa harus memiliki riwayat perjalanan ke luar China.