Penyebaran Virus Corona Meluas, Kemenlu Tingkatkan Status Perjalanan ke Singapura Jadi Level Kuning
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) meningkatkan status kewaspadaan perjalanan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak ke Singapura.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Sri Juliati
Sehingga dengan penetapan indikator DORSCON menjadi warna oranye tersebut, wabah virus corona telah dikategorikan sebagai virus yang berbahaya.
Dikutip dari gisandata.maps.arcgis.com, hingga Senin (10/2/2020), virus yang muncul pertama kali di Kota Wuhan, China tersebut telah menewaskan 910 orang.
Sementara itu, virus corona juga telah menyebabkan 40.540 orang positif terinfeski.
Namun, ada 3.383 orang dinyatakan sembuh dari virus corona.
Sejak pertama kali diumumkan pada 31 Desember 2019, virus ini telah menyebar hingga ke 28 negara.
Ke-28 negara tersebut, yakni China, Jepang, Thailand, Singapura, Hong Kong, Australia, Korea Selatan, Taiwan.
Jerman, Amerika Serikat, Malaysia, Makau, Perancis, Vietnam, Kanada, Uni Emirat Arab, Italia, Rusia.
Inggris, Nepal, Kamboja, Spanyol, Piliphina, Finlandia, Swedia, India, Sri Lanka, dan Belgia.
Di Singapura, virus corona telah menyebabkan 43 orang terinfeksi.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.