Update Kasus Predator Reynhard Sinaga, Hakim Sebut Tak Pernah Aman untuk Dibebaskan
Kasus Pemerkosa Berdarah Dingin di Manchester, Hakim Sebut Reynhard Sinaga Tidak Akan Pernah Aman untuk Dibebaskan
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Kasus predator seks di Manchester, Inggris pada awal Januari 2020 lalu menjadi perhatian publik.
Pasalnya, kasus tersebut membawa nama Warga Negara Indonesia (WNI), Reynhard Sinaga.
Ia disebut sebagai predator seks berdarah dingin, licik, dan penuh perhitungan oleh Hakim yang menangani kasus tersebut.
Dilansir The Guardian, di antara 159 kasus tersebut, ada 136 dakwaan pemerkosaan dengan kasus berulang.
Tindakan bejat Reynhard tersebut direkam melalui dua kamera gawai.
Reynhard dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dengan jangka waktu minimal 30 tahun, pada Senin (6/1/2020).
Aiman Witjacksono, berbincang dengan Jurnalis BBC News, Endang Nurdin langsung di Inggris untuk mengetahui bagaimana proses persidangan berlangsung.
Berdasar tayangan Kompas TV itu, diketahui Reynhard Sinaga akan menghadapi sidang banding yang akan digelar pada Februari 2020 ini.
"Ada kemungkinan di saat vonis, Hakim menyatakan bahwa hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum itu sangat jarang," tutur Endang.
Baca: FAKTA Terbaru Reynhard Sinaga: Jaksa Ajukan Banding, Tuntut Penjara Seumur Hidup
"Itu biasanya diterapkan ke pembunuh atau pembunuh berantai," terangnya.
"Hakim mengatakan, memang tidak ada korban jiwa di dalam tindak pemerkosaan ini, tetapi hakim tidak setuju dengan pernyataan pengacara pembela dari Reynhard," tambahnya.
Pengacara pembela Reynhard menuturkan, tindak kejahatan yang dilakukan kliennya berdasarkan umur.
"Bahwa nanti kalau Reynhard dibebaskan, dia berusia 66 tahun," tuturnya.
"Tapi Hakim mengatakan, dalam vonisnya 'Kamu tidak akan pernah aman untuk dibebaskan'," terangnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.