Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update Kasus Predator Reynhard Sinaga, Hakim Sebut Tak Pernah Aman untuk Dibebaskan

Kasus Pemerkosa Berdarah Dingin di Manchester, Hakim Sebut Reynhard Sinaga Tidak Akan Pernah Aman untuk Dibebaskan

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Update Kasus Predator Reynhard Sinaga, Hakim Sebut Tak Pernah Aman untuk Dibebaskan
Kolase Tribunnews (Facebook via BBC dan pixabay.com)
Kasus Pemerkosa Berdarah Dingin di Manchester, Hakim Sebut Reynhard Sinaga Tidak Akan Pernah Aman untuk Dibebaskan 

Jaksa Mengajukan Banding

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Jaksa Agung Inggris menilai hukuman Reynhard Sinaga dinilai terlalu ringan, dan seharusnya tidak dibebaskan.

Terkait hal ini Jaksa Agung Inggris mengajukan banding ke Pengadilan Banding, pada Kamis (16/1/2020).

Diketahui, Jaksa Agung memiliki kekuatan untuk mengajukan banding atas hukuman tertentu yang dijatuhkan hakim pengadilan daerah di Inggris dan Wales jika tampaknya hukuman yang mereka berikan terlalu ringan.

Jaksa Agung, Geoffrey Cox meminta Pengadilan Banding mempertimbangkan "perintah seumur hidup" untuk diaplikasikan kepada Reynhard.

Baca: Rangkuman Kabar Terkini Soal Reynhard Sinaga: Masuk Sel Lewat 7 Pintu Penjagaan

Perintah seumur hidup ini menyebabkan pelaku tidak pernah dibebaskan dari penjara dan biasanya ini digunakan pada kasus pembunuhan paling serius.

Jadi Headline Internasional, Ini Sebutan Reynhard Sinaga Oleh Media Inggris
Jadi Headline Internasional, Ini Sebutan Reynhard Sinaga Oleh Media Inggris (Twitter @BruceEmond dan BBC)

Dengan begitu, pria 36 tahun ini tidak akan pernah memenuhi syarat untuk bebas dari penjara.

Berita Rekomendasi

"Setelah mempertimbangkan dengan cermat rincian kasus ini, Saya telah memutuskan untuk merujuk hukuman itu ke pengadilan banding," imbuhnya." ujar Cox yang dilansir The Guardian.

Hal ini dilakukan oleh Cox karena Reynhard telah melakukan tindakan yang keji terhadap para korbannya.

Ia juga terlihat tidak memiliki rasa bersalah sedikitpun saat mendengar keterangan korban di persidangannya kala itu.

Padahal akibat dari perbuatan Reynhard itu, para korban memiliki trauma yang sangat besar dan butuh waktu lama untuk menyembuhkan erasa trauma tersebut.

"Reynhard telah melakukan sejumlah serangan yang mengerikan," ujar Cox.

"Dalam waktu yang lama menyebabkan rasa sakit substansial dan penderitaan psikologis yang besar bagi para korbannya," imbuhnya.

Terkait pengajuan banding terhadap kasus Reynhard ini, Cox mengaku tinggal menunggu keputusan dari pengadilan.

Apakah hakim pengadilan banding akan memutuskan pelaku pemerkosaan terbesar di Inggris ini harus mati di penjara setelah mendapat intervensi dari Jaksa Agung.

"Kini keputusan berada di pengadilan, apakah akan menambah hukuman itu,” ujar Cox.

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani/Isnaya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas