Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warisan Putri Diana untuk Pangeran William dan Harry, Gaun Pernikahan hingga Cincin Pertunangan

Putri Diana menulis surat wasiat yang ditujukan untuk kedua anaknya, Pangeran William dan Harry.

Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Warisan Putri Diana untuk Pangeran William dan Harry, Gaun Pernikahan hingga Cincin Pertunangan
Daily Express
Diana Harry William 

TRIBUNNEWS.COM - Putri Diana menulis surat wasiat yang ditujukan untuk kedua anaknya, Pangeran William dan Harry.

Namun, wasiat itu berisi permintaan agar dilaksanakan ketika Pangeran Harry menginjak usia 30 tahun.

Putri Diana yang dulu disebut sebagai 'People's Princess', meninggal secara tragis akibat kecelakaan mobil di Paris pada 1997.

Dia meninggal bersama dengan kekasihnya Dodi Fayed (42) di usianya yang ke 36 tahun.

Dokumen asli wasiat itu, ditandatangani Diana pada (1/6/1993), lalu diubah menjadi 1996.

Dilasir dari Mirror.co.uk, Princess of Whales ini menuliskan nama ibunya, Frances Ruth Shand Kydd dan kakaknya Lady Elizabeth Sarah Lavinia McCorquodale pada surat wasiat itu.

Meghan Markle dan Pangeran Harry tak lagi menggunakan gelar kerajaannya. Hal ini juga dialami Putri Diana setelah bercerai dari Pangeran Charles.
Meghan Markle dan Pangeran Harry tak lagi menggunakan gelar kerajaannya. Hal ini juga dialami Putri Diana setelah bercerai dari Pangeran Charles. (Jayne Fincher / HBO via The New Yorker dan Instagram @sussexroyal)

Kedua orang ini bertugas sebagai pihak pelaksana dan pengawas, atas kenang-kenangan terakhir Diana untuk anak-anaknya.

BERITA REKOMENDASI

Diana meminta, hampir semua warisan kekayaan miliknya dibagi antara William dan Harry.

Lantas, 25 persen sisanya dibagikan pada 17 anak baptisnya.

Lalu dana sebesar 50.000 poundsterling, diberikan kepada Kepala Pelayannya, Paul Burrell.

Selain itu, tanah miliknya harus diberikan kepada para pangeran ketika mereka masing-masing berusia 25 tahun.

Namun, ibu dan kakak Diana kemudian mengubah wasiat tersebut.


Pada tahun 1997, ibu dan kakak Diana mengajukan perihal warisan ini ke muka pengadilan.

Alih-alih mendapat warisan pada usia 25 tahun, para pangeran itu jadinya baru bisa menerimanya pada usia 30 tahun.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas