Wisata Seks 'Halal' di Puncak Bogor Jadi Sorotan Media Asing: Kawin Kontrak 3 Hari Bayar Rp 5 Juta
Wisata seks halal di daerah Puncak, Bogor menjadi sorotan media asing. Diketahui lima muncikari menjadi tersangka dan telah diamankan polisi.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Malvyandie Haryadi
![Wisata Seks 'Halal' di Puncak Bogor Jadi Sorotan Media Asing: Kawin Kontrak 3 Hari Bayar Rp 5 Juta](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bareskrim-ungkap-kasus-ttpo-modus-wisata-seks-halal_20200214_222435.jpg)
Berdasar laporan yang beredar, wisata seks halal telah ada sejak puluhan tahun lalu.
![Sejumlah korban dihadirkan saat ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2020). Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus praktek wisata seks halal di wilayah Puncak, Bogor, Jawa Barat dengan mengamankan empat orang tersangka dan sejumlah barang bukti. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bareskrim-ungkap-kasus-ttpo-modus-wisata-seks-halal_20200214_222746.jpg)
Isu Internasional
Dikutip dari Kompas TV, Ferdy Sambo menambahkan, wisata seks halal ini menjadi isu internasional.
Hal itu karena ada akun YouTube yang menyebutkan ada wisata halal di Indonesia.
Menurut keterangan Ferdy Sambo, ada beberapa modus dalam melakukan tindak pidana ini.
Pertama, kawin kontrak atau booking out.
"Ada dua modus. Kawin kontrak atau booking out, atau short time," kata Ferday Sambo.
"Untuk booking out 1-3 jam harganya Rp 500 ribu per orang," katanya.
"Kemudian untuk kawin kontrak, kalau tiga hari itu Rp 5 Juta, kalau tujuh hari itu Rp 10 juta," terangnya.
Lima mucikari yang ditetapkan sebagai tersangka pelaku perdagangan manusia dikenai Pasal 2 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman bagi para pelaku yaitu pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta.
(Tribunnew.com/Andari Wulan Nugrahani)