UPDATE Virus Corona: 32 Negara Terwabah, 22.611 Orang Dinyatakan Sembuh dari Covid-19
Update informasi terbaru pasien wabah virus corona atau Covid-19 per Minggu siang (23/2/2020), ada 78.754 kasus, 2.450 yang yang meninggal.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Update informasi terbaru pasien wabah virus corona atau Covid-19 per Minggu siang (23/2/2020).
Sejak mewabahnya virus hingga kini, ada 78.754 kasus.
Ada sekira 2.450 yang yang meninggal akibat wabah virus corona.
Sementara itu, 22.611 orang dinyatakan sembuh dari virus corona.
Virus tersebut dapat menular dari manusia ke manusia yang menyebabkan penyakit pada saluran pernapasan.
Untuk itu, penting mengenali lebih jauh tentang gejala dan pencegahan virus corona.
Gejala yang ditimbulkan, meliputi bersin, pilek, kelelahan, batuk, dan sakit tenggorokan.
Kemudian, pencegahan virus corona dilakukan dengan berbagai cara.
Misalnya, cuci tangan menggunakan sabun atau pembersih tangan.
Baca: Virus Corona, Singapura Naikkan Status Waspada Jadi Oranye, Berikut Penjelasan Dubes RI
Berikut ini rincian kasus, negara, dan jumlah orang yang meninggal serta sembuh dari virus corona, dikutip Tribunnews dari thewuhanvirus.com padaMinggu siang (23/2/2020) pukul 13.40 WIB.
1. China
Terinfeksi: 76.918
Meninggal dunia: 2.441
Sembuh: 22.401
2. Jepang
Terinfeksi: 134
Meninggal dunia: 1
Sembuh: 22
3. Singapura
Terinfeksi: 89
Meninggal dunia: 0
Sembuh: 49
4. Thailand
Terinfeksi: 35
Meninggal dunia: 0
Sembuh: 15
5. Hong Kong
Terinfeksi: 70
Meninggal dunia: 2
Sembuh: 5
6. Korea Selatan
Terinfeksi: 556
Meninggal dunia: 04
Sembuh: 18
7. Taiwan
Terinfeksi: 26
Meninggal dunia: 1
Sembuh: 2
8. Jerman
Terinfeksi: 16
Meninggal dunia: 0
Sembuh: 14
9. Amerika Serikat
Terinfeksi: 35
Meninggal dunia: 0
Sembuh: 5
10. Australia
Terinfeksi: 22
Meninggal dunia: 0
Sembuh: 11
11. Macau
Terinfeksi: 10
Meninggal dunia: 0
Sembuh: 5
12. Vietnam
Terinfeksi: 16
Meninggal dunia: 0
Sembuh: 14
13. Malaysia
Terinfeksi: 22
Meninggal dunia: 0
Sembuh: 18
14. Perancis
Terinfeksi: 12
Meninggal dunia: 1
Sembuh: 4
15. Kanada
Terinfeksi: 8
Meninggal dunia: 0
Sembuh: 1
16. India
Terinfeksi: 3
Meninggal dunia: 0
Sembuh: 3
17. Uni Emirat Arab
Terinfeksi: 13
Meninggal dunia: 0
Sembuh: 3
18. Italia
Terinfeksi: 79
Meninggal dunia: 2
Sembuh: 0
19. Inggris
Terinfeksi: 9
Meninggal dunia: 0
Sembuh: 8
20. Rusia
Terinfeksi: 2
Meninggal dunia: 0
Sembuh: 2
21. Filipina
Terinfeksi: 3
Meninggal dunia: 1
Sembuh: 2
22. Nepal
Terinfeksi: 1
Meninggal dunia: 0
Sembuh: 1
23. Kamboja
Terinfeksi: 1
Meninggal dunia: 0
Sembuh: 1
24. Srilanka
Terinfeksi: 1
Meninggal dunia: 0
Sembuh: 1
25. Finlandia
Terinfeksi: 1
Meninggal dunia: 0
Sembuh: 1
26. Swedia
Terinfeksi: 1
Meninggal dunia: 0
Sembuh: 0
27. Spanyol
Terinfeksi: 2
Meninggal dunia: 0
Sembuh: 2
28. Belgia
Terinfeksi: 1
Meninggal dunia: 0
Sembuh: 1
29. Mesir
Terinfeksi: 1
Meninggal dunia: 0
Sembuh: 0
30. Iran
Terinfeksi: 28
Meninggal dunia: 5
Sembuh: 0
Diamond Princess
Terinfeksi: 634
Meninggal dunia: 2
Sembuh: 1
Total keseluruhan, ada 78.754 kasus, 2.460 orang yang meninggal, dan 22.611 orang sembuh dari virus corona.
Baca: Tambahan Satu orang, Total 4 WNI Positif Virus Corona di Kapal Diamond Princess
Baca: Suami Rawat Istrinya yang Terkena Virus Corona, Berkali-kali Disuruh Jangan Mendekat tapi Tak Peduli
WNA Ditolak Masuk
Warga Negara Asing (WA) ditolak masuk ke Indonesia.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Pihak Imgrasi diketahui telah menolak masuk sebanyak 118 WNA sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Jumlah ini dihitung mulai dari tanggal 5-23 Februari 2020 dan diperoleh dari seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Indonesia.
Jumlah penolakan WNA yang terbanyak terdapat di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai Bali sebanyak 89 orang.
WNA yang ditolak masuk wilayah Indonesia tidak hanya dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
Namun beragam, di antaranya Malaysia, Singapura, Amerika Serikat, dan beberapa negara Eropa dan Afrika.
Alasan penolakan antara lain karena WNA pernah tinggal atau singgah di wilayah China Daratan pada 14 hari sebelum memasuki wilayah Indonesia.
Hal ini menjadi dasar bagi Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi untuk menolak masuk WNA.
Sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur penghentian sementara bebas Visa Kunjungan, Visa on Arrival, dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi WN RRT.
Selain menolak kedatangan WNA, Ditjen Imigrasi juga telah memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa kepada 1.247 WN RRT yang ada di Indonesia.
Izin Tinggal Keadaan Terpaksa diberikan hanya kepada WN RRT yang sudah berada di Indonesia namun izin tinggalnya telah habis dan tidak bisa kembali ke negaranya karena adanya wabah Virus Corona serta tidak adanya alat angkut yang membawanya kembali ke negaranya.
Baca: Tengah Hamil 9 Bulan, Perawat di China Tetap Rawat Pasien Virus Corona, Publik pun Marah
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.