Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden 'Ganas' Duterte Larang Keras Vaping di Tempat Umum, Muhammadiyah Rilis Fatwa Haram Vape

Mulai hari ini, Presiden Filipina, Duterte melarang penggunaan rokok elektrik atau vape di tempat umum dan transportasi umum

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Sri Juliati
zoom-in Presiden 'Ganas' Duterte Larang Keras Vaping di Tempat Umum, Muhammadiyah Rilis Fatwa Haram Vape
Kolase AFP/Thomas Hooten / CDC / MGN
Presiden Filipina Duterte larang gunakan vape di tempat umum 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Filipina, Rodrigo Duterte mengumumkan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di tempat umum

Hari ini Jumat (28/2/2020), larangan tersebut resmi ditandatangani kepala eksekutif pemerintahan setelah diisukan beberapa bulan lalu.

Sementara itu, produsen hingga penjual vape mulai sekarang diwajibkan mendapat lisensi dari otoritas makanan dan obat setempat (FDA).

455 Orang Dilaporkan Menderita Penyakit Paru-paru Misterius Akibat Vape, 5 Orang Meninggal Dunia
455 Orang Dilaporkan Menderita Penyakit Paru-paru Misterius Akibat Vape, 5 Orang Meninggal Dunia (Thomas Hooten / CDC / MGN)

Dikutip dari Coconuts.co, larangan Duterte tersebut tertuang dalam aturan Perintah Eksekutif atau EO No.106.

Telah ditandatangani Duterte pada Rabu lalu dan diumumkan hari ini.

Pada intinya, Duterte melarang penjualan rokok elektronik terutama ke anak di bawah umur.

Baca: VIRAL Akta Bayi Tak Cantumkan Lokasi Lahir di Kota tapi di Mobil, Faktanya Terkuak 6 Bulan Kemudian

Begitu juga dengan vape dan komponennya termasuk cairan dan isi ulang.

Berita Rekomendasi

Seluruhnya wajib untuk didaftarkan pada Food and Drug Administration (FDA).

Aturan tersebut sejalan dengan pengumuman larangan merokok nasional 2017.

Mirip dengan larangan rokok tradisional, vaping dilarang di tempat-tempat umum dan transportasi tertutup kecuali di tempat khusus merokok.

Sementara itu, produsen, distributor, dan penjual vape diperintahkan untuk mendapatkan lisensi untuk beroperasi dari FDA.

Mereka juga diharuskan menandai produk vape "dengan peringatan kesehatan yang sesuai," dan mencantumkan "bahan-bahan aktual" yang digunakan dalam produk.

Adapun larangan tersebut untuk mengurangi ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat dan mencegah bahaya yang disebabkan oleh rokok.

Serta meminimalkan risiko kesehatan bagi pengguna dan pihak lain yang terpapar emisi.

Seorang mahasiswa pengguna vape bernama Chance Ammirata (18), harus menjalani operasi darurat untuk memperbaiki kerusakan pada paru-parunya.
Seorang mahasiswa pengguna vape bernama Chance Ammirata (18), harus menjalani operasi darurat untuk memperbaiki kerusakan pada paru-parunya. (Freepik, Twitter)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas