Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden 'Ganas' Duterte Larang Keras Vaping di Tempat Umum, Muhammadiyah Rilis Fatwa Haram Vape

Mulai hari ini, Presiden Filipina, Duterte melarang penggunaan rokok elektrik atau vape di tempat umum dan transportasi umum

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Sri Juliati
zoom-in Presiden 'Ganas' Duterte Larang Keras Vaping di Tempat Umum, Muhammadiyah Rilis Fatwa Haram Vape
Kolase AFP/Thomas Hooten / CDC / MGN
Presiden Filipina Duterte larang gunakan vape di tempat umum 

Fatwa Haram Vape

Sementara itu, beberapa waktu lalu, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram untuk rokok elektronik atau sering disebut vape.

Hal tersebut tertuang dalam fatwa majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 01/PER/L1/E/2020 tentang hukum merokok e-cigarette (rokok elektrik.

Aturan ini keluar setelah berlangsungnya konsolidasi internal antara Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC), Universitas Muhammadiyah Magelang, dan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Baca: PP Muhammadiyah Haramkan Rokok Elektrik, Sebut Vape Bisa Jadi Sarana Konsumsi Narkoba

Terkait hal itu, Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Wawan Gunawan Abdul Wahid memberikan penjelasannya soal diharamkannya vape.

Sebelumnya, pada 2010 lalu, PP Muhammadiyah juga telah mengeluarkan fatwa haramnya rokok konvensional.

"Maka kali ini kita mengharamkan merokok e-cigarette atau merokok vape," ujar Wawan, dikutip Tribunnews dari tayangan yang diunggah di kanal YouTube TVOneNews, Sabtu (25/1/2020).

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Wawan menjelaskan alasan mengapa PP Muhammadiyah akhirnya mengeluarkan fatwa haramnya vape.

"Karena ada pandangan ditengah masyarakat berdasarkan penyesatan yang dilakukan tentu saja oleh pihak yang berkepentingan."

"Bahwa merokok elektrik itu adalah sebagai salah satu solusi untuk keluar dari merokok konvensional," ujar Wawan.

Padahal, menurut Wawan, temuan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 2015 menegaskan, bahwa hal tersebut tidak benar.

"Sama sekali tidak direkomendasikan (oleh WHO) sebagai suatu cara untuk keluar atau tidak merokok konvensional," papar Wawan.

Tak hanya itu, menurut Wawan, pihaknya juga telah melakukan seminar yang mengundang para ahli.

"Yang ditemukan oleh para ahli, kita kutip BPOM, kemudian juga BNN, lalu juga perhimpunan dokter ahli paru, kita undang dalam seminar," kata Wawan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas