Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kesal Dituduh Chatting Romantis dengan Wanita Lain, Penerjemah Bahasa Indonesia Tusuk Istri 24 Kali

Seorang mantan penerjemah pengadilan, dituntut penjara enam bulan pada hari Senin (2/3/2020) karena menikam istrinya.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Kesal Dituduh Chatting Romantis dengan Wanita Lain, Penerjemah Bahasa Indonesia Tusuk Istri 24 Kali
KOLASE DOK TRIBUNJATIM.COM
ILUSTRASI PENUSUKAN 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang mantan penerjemah pengadilan, dituntut penjara enam bulan pada hari Senin (2/3/2020) karena menikam istrinya.

Hamid Ibrahim (72) mengaku bersalah atas satu tuduhan hingga menyebabkan seseorang terluka oleh senjata berbahaya.

Pengadilan mendengar kesaksian yang notabene pada waktu itu adalah penerjemah Bahasa Indonesia lepas, soal kronologi penikaman tersebut.

Awalanya Hamid sedang mandi di apartemennya di Serangoon, Singapura pada tanggal 23 November 2018, lantas sang istri yang berusia 66 tahun tiba-tiba melihat ponsel sang suami.

Dilansir CNA, Dia membaca beberapa pesan obrolan, di antaranya terdapat sebuah obrolan chatting romantis dengan wanita lain.

Setelah selesai mandi, Hamid keluar dari kamar mandi dengan seember pakaian yang belum dicuci dan menuju ke mesin cuci.

Baca: Begal Beraksi di tasik, Perut Pemuda Ini Ditusuk Setelah Motor Ditendang

Baca: Reka Ulang Pembunuhan Siswa SD, Pelaku Tusuk Dubur Korban

Sementara di dapur, istrinya mulai bertanya kepadanya tentang pesan-pesan yang dia temukan, menuntut untuk tahu mengapa dia mengobrol dengan wanita lain.

BERITA REKOMENDASI

Hamid bersikeras bahwa perempuan itu adalah pelanggannya, kata Wakil Jaksa Penuntut Umum Sunil Nair, dan pasangan itu mulai berdebat.

Hamid kehilangan kesabaran dan menggunakan ember kosong untuk memukul kepala istrinya berulang kali hingga pecah menjadi tiga bagian.

Dia kemudian mengambil pisau dari wastafel dan menikam istrinya 13 kali di lengannya, enam kali di pantatnya dan lima kali di punggungnya, kata dokumen pengadilan.

Korban tidak membalas secara fisik dengan cara apa pun, kata jaksa penuntut.

Hamid akhirnya menjatuhkan pisau di dapur dan memanggil polisi.


Istrinya dibawa ke Rumah Sakit Umum Sengkang dengan ambulans.

Dia menderita 24 tusukan pisau dapur, dengan panjangnya 16 cm.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas