Kesal Dituduh Chatting Romantis dengan Wanita Lain, Penerjemah Bahasa Indonesia Tusuk Istri 24 Kali
Seorang mantan penerjemah pengadilan, dituntut penjara enam bulan pada hari Senin (2/3/2020) karena menikam istrinya.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Pengacara pembela TM Sinnadurai mengatakan kepada pengadilan bahwa kliennya, yang sekarang bekerja sendiri dan masih bersama istrinya, benar-benar menyesal.
"Terdakwa mengakui bahwa tindakannya disebabkan oleh momen agresi emosional," katanya.
Baca: Kejinya Totok Habisi Nyawa Mertuanya, Tak Puas dengan LPG, Organ Vital Ditusuk Gunting saat Sekarat
"Ini adalah bekas luka yang akan tetap bersamanya selama sisa hidupnya."
Dia menambahkan bahwa Hamid memiliki empat anak dengan istrinya dan telah dipekerjakan sebagai penerjemah resmi selama 20 tahun terakhir.
Dia mengatakan kliennya telah bergabung dengan program konseling atas kemauannya sendiri dalam upaya membantu diri sendiri.
Hamid bisa dipenjara hingga tujuh tahun dan didenda, namun dia tidak bisa dicambuk karena usianya di atas 50.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)