Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kesal Dituduh Chatting Romantis dengan Wanita Lain, Penerjemah Bahasa Indonesia Tusuk Istri 24 Kali

Seorang mantan penerjemah pengadilan, dituntut penjara enam bulan pada hari Senin (2/3/2020) karena menikam istrinya.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Kesal Dituduh Chatting Romantis dengan Wanita Lain, Penerjemah Bahasa Indonesia Tusuk Istri 24 Kali
KOLASE DOK TRIBUNJATIM.COM
ILUSTRASI PENUSUKAN 

Pengacara pembela TM Sinnadurai mengatakan kepada pengadilan bahwa kliennya, yang sekarang bekerja sendiri dan masih bersama istrinya, benar-benar menyesal.

"Terdakwa mengakui bahwa tindakannya disebabkan oleh momen agresi emosional," katanya. 

Baca: Kejinya Totok Habisi Nyawa Mertuanya, Tak Puas dengan LPG, Organ Vital Ditusuk Gunting saat Sekarat

"Ini adalah bekas luka yang akan tetap bersamanya selama sisa hidupnya."

Dia menambahkan bahwa Hamid memiliki empat anak dengan istrinya dan telah dipekerjakan sebagai penerjemah resmi selama 20 tahun terakhir.

Dia mengatakan kliennya telah bergabung dengan program konseling atas kemauannya sendiri dalam upaya membantu diri sendiri.

Hamid bisa dipenjara hingga tujuh tahun dan didenda, namun dia tidak bisa dicambuk karena usianya di atas 50.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas