Keberhasilan Indonesia Tangkap Kapal Ilegal Vietnam Disorot Media Asing
SCMP memberitakannya dengan memuat judul "Indonesia Menahan Kapal Ikan Ilegal Vietnam di Kepulauan Selatan Laut China".
Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Pada Rabu (4/3/2020) pemerintah kembali menangkap praktik pencurian ikan oleh kapal asing.
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya kelautan dan Perikanan (KKP), menangkap total lima kapal ikan asing (KIA) ilegal asal Vietnam.
Fakta ini tidak lepas dari sorotan media asing, seperti halnya South China Morning Post (SCMP).
Media milik China ini, turut membahas kasus penangkapan kapal dari Vietnam di Indonesia.
SCMP memberitakannya dengan memuat judul "Indonesia Menahan Kapal Ikan Ilegal Vietnam di Kepulauan Selatan Laut China".
SCMP menulis, Indonesia mengatakan pihaknya telah menahan puluhan awak kapal dari Vietnam yang sedang menangkap ikan secara ilegal.
Media asal China ini, menyoroti lokasi penangkapan merupakan tempat yang sebelumnya dipermasalahkan China dan Indonesia awal tahun ini.
Sebelumnya, lima kapal itu dihadang pada Minggu (1/3/2020) di dekat Pulau Natuna yang berbatasan dengan Laut China Selatan.
Dimana sebagian besar perairan itu diklaim oleh Beijing.
Tahun lalu, Indonesia menuduh coastguard atau penjaga pantai Vietnam, menabrak salah satu kapal warga untuk menghentikan penangkapan ikan ilegal.
Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia.
Negara ini, berusaha menghentikan penangkapan ikan oleh kapal asing di wilayahnya dengan mengatakan bahwa ini aset perekonomian Asia Tenggara per tahunnya.
Jakarta mengklaim, bahwa wilayah di ujung selatan Laut China Selatan adalah ZEE (Zona Ekonomi Eksklusifnya).
Januari lalu, Indonesia mengerahkan jet tempur dan kapal perang untuk berpatroli di Kepulauan Natuna.