Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KKP Berhasil Tangkap Kapal Ilegal Vietnam, Media Asing Soroti Hal Ini

SCMP memberitakannya dengan memuat judul "Indonesia Menahan Kapal Ikan Ilegal Vietnam di Kepulauan Selatan Laut China".

Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in KKP Berhasil Tangkap Kapal Ilegal Vietnam, Media Asing Soroti Hal Ini
Kompas.com/Hadi Maulana
Ketika Pencurian Ikan di Indonesia Disoroti Media Asing... 

TRIBUNNEWS.COM - Pada Rabu (4/3/2020) pemerintah kembali menangkap praktik pencurian ikan oleh kapal asing.

Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya kelautan dan Perikanan (KKP), menangkap total lima kapal ikan asing (KIA) ilegal asal Vietnam.

Fakta ini tidak lepas dari sorotan media asing, seperti halnya South China Morning Post (SCMP).

Media milik China ini, turut membahas kasus penangkapan kapal dari Vietnam di Indonesia.

SCMP memberitakannya dengan memuat judul "Indonesia Menahan Kapal Ikan Ilegal Vietnam di Kepulauan Selatan Laut China".

SCMP menulis, Indonesia mengatakan pihaknya telah menahan puluhan awak kapal dari Vietnam yang sedang menangkap ikan secara ilegal.

Media asal China ini, menyoroti lokasi penangkapan merupakan tempat yang sebelumnya dipermasalahkan China dan Indonesia awal tahun ini.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, lima kapal itu dihadang pada Minggu (1/3/2020) di dekat Pulau Natuna yang berbatasan dengan Laut China Selatan.

Dimana sebagian besar perairan itu diklaim oleh Beijing.

Tahun lalu, Indonesia menuduh coastguard atau penjaga pantai Vietnam, menabrak salah satu kapal warga untuk menghentikan penangkapan ikan ilegal.

Sejumlah nelayan saat memarkirkan perahu mereka di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (19/2/2020). Nelayan Tradisional meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tak melakukan negosiasi dengan berbagai pihak terkait revisi aturan penggunaan alat tangkap ikan, termasuk pengunaan cantrang khawatir negosiasi itu justru akan melonggarkan aturan penggunaan alat tangkap yang berdampak merusak biota laut. Tribunnews/Jeprima
Sejumlah nelayan saat memarkirkan perahu mereka di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (19/2/2020). Nelayan Tradisional meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tak melakukan negosiasi dengan berbagai pihak terkait revisi aturan penggunaan alat tangkap ikan, termasuk pengunaan cantrang khawatir negosiasi itu justru akan melonggarkan aturan penggunaan alat tangkap yang berdampak merusak biota laut. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia.

Negara ini, berusaha menghentikan penangkapan ikan oleh kapal asing di wilayahnya dengan mengatakan bahwa ini aset perekonomian Asia Tenggara per tahunnya.

Jakarta mengklaim, bahwa wilayah di ujung selatan Laut China Selatan adalah ZEE (Zona Ekonomi Eksklusifnya).

Januari lalu, Indonesia mengerahkan jet tempur dan kapal perang untuk berpatroli di Kepulauan Natuna.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas