Arab Saudi Hentikan Penerbangan Domestik dan Transportasi Umum Selama Dua Pekan Untuk Cegah Corona
Otoritas Arab Saudi menangguhkan penerbangan domestik dan transportasi umum dalam negeri untuk memerangi virus corona.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
Ada tujuh imbauan dari pemerintah terkait kepada perusahaan swasta di Arab Saudi.
Berikut ini Tribunnews rangkum beberapa imbauan tersebut:
1. Penangguhan kerja di kantor dalam jangka waktu 15 hari untuk karyawan yang bekerja di sektor swasta.
2. Jumlah karyawan yang masuk kerja dikurangi untuk menekan kontak fisik.
Karyawan yang masuk kerja tidak lebih dari 40 persen.
Lebih lanjut, perusahaan sektor swasta harus menyediakan mekanisme untuk memastikan bahwa pekerja diberitahu soal administrasi yang benar terkait pencegahan timbulnya gejala-gejala.
3. Semua kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan makanan, obat-obatan, pasokan dan layanan logistik terkait dengan mereka, sampai mereka diberikan kepada konsumen akhir dengan mempertimbangkan pesanan tertinggi yang dikeluarkan dalam hal ini.
4. Menerapkan mekanisme kerja jarak jauh.
Menyediakan layanan sebaik mungkin dan mempertimbangkan panduan kerja jarak jauh yang dikeluarkan oleh Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pengembangan Sosial.
5. Cuti wajib selama 14 hari tidak dihitung dari saldo cuti karyawan.
6. Bagi perusahaan sektor swasta yang menyediakan layanan utilitas untuk lembaga pemerintah, mereka harus berkoordinasi dengan badan-badan terkait sebelum menangguhkan kehadiran di tempat kerja.
7. Bagi perusahaan sektor swasta yang tidak dapat memenuhi proporsi kehadiran mereka di tempat kerja, harus mengajukan permintaan/izin kepada otoritas yang mengawasi.
Kementerian telah menjelaskan perusahaan sektor swasta dapat mengajukan pertanyaan tentang mekanisme kerja jarak jauh melalui sarana komunikasi dari Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pengembangan Sosial.
Serta yang terkait dengan langkah-langkah kesehatan pencegahan yang diperlukan untuk karyawannya melalui sarana komunikasi dari Departemen Kesehatan.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)