Kemenlu Angkat Bicara Soal WNI Pasien Corona Meninggal di Singapura
Kementerian Luar Negeri RI membenarkan kabar bahwa satu WNI pasien Covid-19 di Singapura telah meninggal dunia Sabtu (21/3/2020).
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM – Singapura melaporkan kematian pertama dan kedua akibat virus corona atau Covid-19.
Satu dari dua pasien Covid-19 ini merupakan warga negara Indonesia (WNI) berjenis kelamin laki –laki (64).
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia pun telah membenarkan kabar tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum Indonesia Kemenlu, Judha Nurgaha.
Judha menyebut WNI yang meninggal di Singapura ini meninggal pada Sabtu (21/3/2020).
"Seorang WNI laki-laki berusia 64 tahun yang terinfeksi Covid-19 yang selama ini dirawat di Singapura telah meninggal dunia, pada hari ini 21 Maret 2020," ujar Judha yang dikutip dari Kompas.com.
Diketahui, WNI yang meninggal ini merupakan pasien dengan kasus nomor 212.
Lebih lanjut Judha menuturkan KBRI di Singapura siap untuk membantu pemulasaraan jenazah.
Sehingga KBRI Singapura juga telah memberikan kontak informasi kepada keluarga WNI tersebut.
"Sesuai peraturan setempat mengenai privasi, KBRI Singapura melalui MoH (Ministry of Health) Singapura telah memberikan nomor kontak KBRI kepada pihak keluarga,” ujarnya.
Baca: Dua Tenaga Medis di Kabupaten Bogor Positif Corona
“Hal ini digunakan jika keluarga memerlukan bantuan terkait pemulasaraan jenazah," jelasnya.
Sementara itu, dikutip dari Kompas.com menurut siaran pers dari Kementerian Kesehatan Singapura atau MOH pasien merupakan kasus impor.
Di mana sebelum di Singapura, WNI tersebut sempat di rawat di rumah sakit Indonesia pada 9 Maret 2020 karena mengalami gejala pneumonia.
WNI itu kemudian dirawat di Singapura pada 13 Maret 2020.