Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenlu Angkat Bicara Soal WNI Pasien Corona Meninggal di Singapura

Kementerian Luar Negeri RI membenarkan kabar bahwa satu WNI pasien Covid-19 di Singapura telah meninggal dunia Sabtu (21/3/2020).

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Kemenlu Angkat Bicara Soal WNI Pasien Corona Meninggal di Singapura
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Virus Corona 

Dikutip dari Kompas.com, dalam siaran persnya tersebut, menteri Kesehatan Singapura, Gan Kim Yong menuturkan WNI tersebut sebelum meninggal terus mengalami komplikasi.

Satu hari setelah dirawat, pasien tersebut terbukti dan dinyatakan positif Covid-19.

Ia yang memiliki riwayat penyakit jantung meninggal pada Sabtu 21 Maret 2020, pukul 10.15 waktu setempat.

Dengan meninggalnya satu orang WNI ini, maka jumlah WNI yang sedang dirawat karena mengidap Covid-19 di Singapura kini 12 orang, di luar satu WNI yang sembuh.

Baca: Pesta Pernikahan Berujung Petaka, Dua Orang Sebabkan 37 Tamu Positif Terinfeksi Corona

Sementara itu, pasien Covid-19 yang meninggal lainnya merupakan warga negara Singapura.

Ia berjenis kelamin perempuan dan memiliki usia 75 tahun.

Diketahui pasien ini telah dirawat inap secara intensif sejak 26 Februari 2020 lalu.

Tercatat dari Worldometers menunjukkan,  hingga Sabtu 21 Maret 2020, Singapura telah mencatatkan 385 total kasus virus corona.

Berita Rekomendasi

Imbauan Kemenlu RI

Sebelumnya, KBRI Singapura mengeluarkan imbauan kepada warga negara Indonesia (WNI) baik yang ada di Singapura maupun yang berencana melakukan perjalanan ke Singapura.

Imbauan tersebut berisi tiga poin.

Di mana poin terakhir tertulis, mulai tanggal 7 Maret 2020 seluruh pendatang dengan visa turis/kunjungan (short term visit pass yang berlaku 30 hari).

Baca: Angka Kematian Kasus Virus Corona Kalahkan China, Italia Kerahkan Tentaranya Lakukan Lockdown

Jika dinyatakan positif COVID-19 maka diharuskan membayar biaya pengobatan COVID-19 di Singapura.

Pelaksana Tugas Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Plt Jubir Kemlu) Faizasyah mengatakan imbauan tersebut dikeluarkan agar WNI yang datang ke Singapura maupun ke negara-negara lainnya memastikan kesehatan dirinya.

Adapun konsekuensi jika sakit, termaksud karena COVID-19 maka harus siap menanggung biaya perawatan.

"Bila yang bersangkutan memang tujuannya ke Singapura untuk berobat karena COVID-19, ya harus menanggung biaya perawatannya," ujar Faizasyahyang dikutip dari Tribunnews.com. (*)

 (Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma/Larasati Dyah Utami, Kompas.com/Ericssen/Ardito Ramadhan/Tsarina Maharani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas