Kemenlu Angkat Bicara Soal WNI Pasien Corona Meninggal di Singapura
Kementerian Luar Negeri RI membenarkan kabar bahwa satu WNI pasien Covid-19 di Singapura telah meninggal dunia Sabtu (21/3/2020).
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM – Singapura melaporkan kematian pertama dan kedua akibat virus corona atau Covid-19.
Satu dari dua pasien Covid-19 ini merupakan warga negara Indonesia (WNI) berjenis kelamin laki –laki (64).
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia pun telah membenarkan kabar tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum Indonesia Kemenlu, Judha Nurgaha.
Judha menyebut WNI yang meninggal di Singapura ini meninggal pada Sabtu (21/3/2020).
"Seorang WNI laki-laki berusia 64 tahun yang terinfeksi Covid-19 yang selama ini dirawat di Singapura telah meninggal dunia, pada hari ini 21 Maret 2020," ujar Judha yang dikutip dari Kompas.com.
Diketahui, WNI yang meninggal ini merupakan pasien dengan kasus nomor 212.
Lebih lanjut Judha menuturkan KBRI di Singapura siap untuk membantu pemulasaraan jenazah.
Sehingga KBRI Singapura juga telah memberikan kontak informasi kepada keluarga WNI tersebut.
"Sesuai peraturan setempat mengenai privasi, KBRI Singapura melalui MoH (Ministry of Health) Singapura telah memberikan nomor kontak KBRI kepada pihak keluarga,” ujarnya.
Baca: Dua Tenaga Medis di Kabupaten Bogor Positif Corona
“Hal ini digunakan jika keluarga memerlukan bantuan terkait pemulasaraan jenazah," jelasnya.
Sementara itu, dikutip dari Kompas.com menurut siaran pers dari Kementerian Kesehatan Singapura atau MOH pasien merupakan kasus impor.
Di mana sebelum di Singapura, WNI tersebut sempat di rawat di rumah sakit Indonesia pada 9 Maret 2020 karena mengalami gejala pneumonia.
WNI itu kemudian dirawat di Singapura pada 13 Maret 2020.
Dikutip dari Kompas.com, dalam siaran persnya tersebut, menteri Kesehatan Singapura, Gan Kim Yong menuturkan WNI tersebut sebelum meninggal terus mengalami komplikasi.
Satu hari setelah dirawat, pasien tersebut terbukti dan dinyatakan positif Covid-19.
Ia yang memiliki riwayat penyakit jantung meninggal pada Sabtu 21 Maret 2020, pukul 10.15 waktu setempat.
Dengan meninggalnya satu orang WNI ini, maka jumlah WNI yang sedang dirawat karena mengidap Covid-19 di Singapura kini 12 orang, di luar satu WNI yang sembuh.
Baca: Pesta Pernikahan Berujung Petaka, Dua Orang Sebabkan 37 Tamu Positif Terinfeksi Corona
Sementara itu, pasien Covid-19 yang meninggal lainnya merupakan warga negara Singapura.
Ia berjenis kelamin perempuan dan memiliki usia 75 tahun.
Diketahui pasien ini telah dirawat inap secara intensif sejak 26 Februari 2020 lalu.
Tercatat dari Worldometers menunjukkan, hingga Sabtu 21 Maret 2020, Singapura telah mencatatkan 385 total kasus virus corona.
Imbauan Kemenlu RI
Sebelumnya, KBRI Singapura mengeluarkan imbauan kepada warga negara Indonesia (WNI) baik yang ada di Singapura maupun yang berencana melakukan perjalanan ke Singapura.
Imbauan tersebut berisi tiga poin.
Di mana poin terakhir tertulis, mulai tanggal 7 Maret 2020 seluruh pendatang dengan visa turis/kunjungan (short term visit pass yang berlaku 30 hari).
Baca: Angka Kematian Kasus Virus Corona Kalahkan China, Italia Kerahkan Tentaranya Lakukan Lockdown
Jika dinyatakan positif COVID-19 maka diharuskan membayar biaya pengobatan COVID-19 di Singapura.
Pelaksana Tugas Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Plt Jubir Kemlu) Faizasyah mengatakan imbauan tersebut dikeluarkan agar WNI yang datang ke Singapura maupun ke negara-negara lainnya memastikan kesehatan dirinya.
Adapun konsekuensi jika sakit, termaksud karena COVID-19 maka harus siap menanggung biaya perawatan.
"Bila yang bersangkutan memang tujuannya ke Singapura untuk berobat karena COVID-19, ya harus menanggung biaya perawatannya," ujar Faizasyahyang dikutip dari Tribunnews.com. (*)
(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma/Larasati Dyah Utami, Kompas.com/Ericssen/Ardito Ramadhan/Tsarina Maharani)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.