Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Diminta Jangan Panik Jika Deklarasi Darurat Kesehatan Jepang Diberlakukan

Apabila pemerintah Jepang mendeklarasikan darurat kesehatan hari ini, maka yang terpenting adalah jangan panik.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Warga Diminta Jangan Panik Jika Deklarasi Darurat Kesehatan Jepang Diberlakukan
Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo
Kota Tokyo dengan Sky Tree. 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe akan mengeluarkan deklarasi darurat kesehatan, Senin (6/4/2020) hari ini dan Selasa (7/4/2020) besok diimplementasikan ke masyarakat mengingat jumlah terinfeksi Covid-19 naik cukup besar akhir-akhir ini.

"Undang-undang yang direvisi ditambahkan oleh Diet pada bulan Maret untuk menambahkan corona baru pada Undang-Undang Tindakan Khusus untuk Influenza Baru, yang memiliki ketentuan untuk deklarasi darurat, dan ditegakkan jadi dasar menerbitkan deklarasi darurat. Ini bakalan jadi deklarasi aktual pertama berdasarkan hukum," ungkap sumber Tribunnews.com, Senin (6/4/2020).

"Sebenarnya yang terpenting hati dan pikiran masing-masing individu. Dikeraskan apapun kalau orang itu tak mau menurut ya agak repot juga dengan deklarasi darurat," kata Profesor Universitas Tokyo ahli penyakit menular, Intetsu Kobayashi.

Deklarasi Darurat diatur dalam Undang-Undang Tindakan Khusus ketika Perdana Menteri, yang merupakan Kepala Markas Besar Pemerintah untuk Penanggulangan Penyakit Menular, menunjukkan area masing-masing prefektur dan periode implementasi.

Empat prefektur terbanyak yang memiliki pasien Covid-19 akan jadi perhatian utama seperti Tokyo, Osaka, Hokkaido dan Saitama.

Apabila pemerintah Jepang mendeklarasikan darurat kesehatan hari ini, maka yang terpenting adalah jangan panik.

Berita Rekomendasi

"Penjualan kebutuhan sehari-hari tidak diatur dan kita dapat berbelanja. Kita harus menahan diri untuk tidak terburu-buru, tetapi kita tidak harus berlari untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kota ini ditutup. Paling penting jangan panik dan bertindak dengan tenang," ungkap pengacara Kazuo Makino, Kantor Hukum Shiba Sogo dalam wawancara dengan Otonansa 2 April lalu.

Baca: Herborist Serahkan 500 Jerigen Hand Sanitizer ke RSPAD Gatot Soebroto

Di sisi lain, untuk memaksa kesabaran seperti itu kepada warga Tokyo untuk waktu yang lama, pemerintah harus mempromosikan publisitas dan logistik kebutuhan sehari-hari seperti pasokan medis dan makanan dan minuman sehingga penduduk Tokyo tidak menjadi khawatir tentang pengembangan pengadaan.

Jika Tokyo "diblokir" berdasarkan undang-undang saat ini, pertama-tama, karena ini adalah kegiatan ekonomi dan pribadi yang didasarkan pada kehidupan dan kesehatan, penting untuk mengikuti permintaan Pemerintah untuk menahan diri agar kita dan keluarga, teman, dan kenalan kita semua aman dan sehat.

"Ini penting sebagai warga negara dan dengan dasar pemikiran itu, saya pikir kegiatan ekonomi dan swasta akan berlanjut dengan jumlah terbatas," lanjutnya.

Tiga hal yang akan berubah setelah diumumkan Deklarasi Darurat Jepang.
Tiga hal yang akan berubah setelah diumumkan Deklarasi Darurat Jepang. (Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo)

Penguncian di Eropa dan Amerika Serikat dapat dihukum dengan pembatasan seperti pembatasan perjalanan, larangan bepergian, pelarangan restoran (namun, pengambilan dan pengiriman diperbolehkan), dan pembatasan pekerjaan.

"Namun tidak di Jepang yang dikeluarkan deklarasi darurat berdasarkan Undang-Undang tentang Tindakan Khusus terhadap Pandemi Influenza (Undang-Undang Tindakan Khusus Influenza Baru) atau Undang-Undang tentang Pencegahan Penyakit Menular dan Perawatan Medis untuk Pasien dengan Penyakit Menular (Hukum Penyakit Menular) yang dikeluarkan bulan Maret 2020," jelasnya.

Baca: Taiwan Diakui Secara Global Miliki Respon Terbaik dalam Tangani Virus Corona

Dengan adanya Deklarasi Darurat tersbeut, Gubernur prefektur di area yang ditunjuk akan:

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas