Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

WNI Diperbudak Kapal China, Indonesia Mengadu ke Dewan HAM PBB

Hal tersebut disampaikan Indonesia saat berkonsultasi informal dengan Presiden DH PBB pada 8 Mei 2020 lalu.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in WNI Diperbudak Kapal China, Indonesia Mengadu ke Dewan HAM PBB
Sumber: MBC/Screengrab from YouTube
Screenshot dari rekaman video yang dipublikasikan media Korea Selatan MBC memperlihatkan, eorang awak kapal tengah menggoyang sesuatu seperti dupa di depan kotak yang sudah dibungkus kain berwarna oranye. Disebutkan bahwa kotak tersebut merupakan jenazah ABK asal Indonesia yang dibuang ke tengah laut oleh kapal asal China. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia membawa isu perbudakan terhadap para ABK WNI di kapal berbendara China ke Dewan HAM (DH) PBB. Indonesia meminta Dewan HAM PBB memberi perhatian terhadap pelanggaran HAM di industri perikanan itu.

Hal tersebut disampaikan Indonesia saat berkonsultasi informal dengan Presiden DH PBB pada 8 Mei 2020 lalu.

Sebelumya puluhan WNI yang bekerja di beberapa kapal berbendera China diduga
mengalami perbudakan.

Perbudakan terhadap para ABK yang bekerja di kapal-kapal penangkap ikan milik perusahaan China itu yang kemudian juga diduga menjadi penyebab kematian 4 orang WNI.

"Dalam pertemuan virtual Presiden Dewan HAM dengan negara anggota dan wakil LSM Internasional di Jenewa, Indonesia menggarisbawahi perlunya Dewan HAM untuk tegas melindungi HAM kelompok rentan yang sering tidak diperhatikan, yaitu hak-hak para ABK yang bekerja di industri perikanan," kata Wakil Tetap RI untuk PBB di Jenewa Duta Besar Hasan Kleib dalam keterangan persnya, Selasa (12/5/2020).

Dalam konsultasi dengan Presiden DH PBB itu, delegasi RI menegaskan perlunya
perlindungan HAM terhadap para pekerja di sektor perikanan. Sebab, mereka adalah
kunci rantai pangan dan pasokan global dalam masa normal, apalagi pada kondisi
pandemi saat ini.

Baca: Pemprov DKI Minta Perusahaan yang Tak Mampu Bayar THR Berunding dengan Karyawannya

Baca: Viktor Axelsen Sebut Perhelatan Bulutangkis Tahun Ini Telah Usai

Baca: Jawaban Soal SMA Belajar dari Rumah TVRI, Rabu 13 Mei 2020, Materi Matematika itu Menyenangkan!

Baca: Taufik Hidayat Beberkan Cara ASN Bisa Korupsi Sampai Rp 1,5 Miliar Dalam 1 Bulan

"Delegasi Indonesia di Dewan HAM, terutama sejak kasus Benjina, yaitu kasus pelanggaran HAM di industri perikanan multinasional, mengemuka pada
2016, terus memanfaatkan forum ini untuk meminta pertanggungjawaban global untuk isu ini.

Berita Rekomendasi

Terutama dikaitkan dengan agenda bisnis dan HAM," sebut keterangan PTRI
Jenewa.

Di sisi lain Pemerintah Republik Rakyat China (RRC) juga mengaku serius
menindaklanjuti laporan dugaan perbudakan terhadap para ABK WNI di kapal
berbendara China.

"China menanggapi laporan itu dengan sangat serius dan sedang
menyelidiki," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China, Zhao Lijian, dalam jumpa pers reguler tertanggal 11 Mei waktu setempat.

Namun meski menanggapi laporan itu dengan serius, Zhao juga menilai laporan
beberapa media tidak faktual.

Dia menjawab pertanyaan wartawan South China Morning Post mengenai tanggapan China atas Menteri Luar Negeri RI Retno Lestari Priansari Marsudi yang mengutuk perlakuan terhadap WNI di kapal pencari ikan itu.

"Pihak China berkomunikasi erat dengan pihak Indonesia mengenai hal ini dan akan menangani isu ini berdasarkan fakta dan hukum," kata Zhao Lijian.

Sebelumnya dilaporkan ada 3 ABK WNI kapal Long Xing 629 yang meninggal dunia.

Jenazah 3 ABK WNI itu kemudian dilarung ke laut. Ada pula 1 ABK WNI dari kapal itu
yang meninggal dunia sesampai di Busan, Korea Selatan.

Adapun sebanyak 14 ABK WNI lainnya selamat dan sudah pulang ke Indonesia. Meski demikian, selama bekerja di kapal China itu mereka juga mendapat perlakuan diskriminasi, eksploitasi, dan perlakuan perbudakan.

"Kita mengutuk perlakuan tidak manusiawi yang dialami ABK kita selama bekerja di kapal-kapal milik perusahaan RRC," kata Retno dalam keterangan pers, Minggu (10/5).

Secara terpisah, DNT Lawyers selaku pengacara para ABK WNI menyampaikan ada 11
bentuk eksploitasi yang dialami para ABK kapal bernama Long Xing 629 itu.

Diantaranya mereka diberi makanan tidak layak berupa ayam yang sudah 13 bulan berada di freezer, sayuran tidak segar, hingga umpan makan ikan yang berbau.

Makanan- makanan itu membuat para ABK keracunan. Selain makanan, para ABK juga dipaksa

minum air laut yang telah disuling tapi masih asin dan tidak layak dikonsumsi.
Selama di kapal bernama Long Xing 629 itu, para ABK Indonesia juga harus bekerja 18
jam sehari. Kadang mereka harus bekerja 48 jam tanpa istirahat bila tangkapan ikan
sedang berlimpah.

Selain itu para ABK WNI juga mengalami kekerasan fisik dari wakil kapten kapal serta ABK China. Kerja keras, makanan tidak layak, dikerasi secara fisik, gajinya kecil pula. Bukan hanya gaji kecil, gaji juga tidak dibayarkan penuh selama tiga
bulan.

Di Indonesia, Polri juga menyelidiki indikasi eksploitasi di Kapal Long Xing 629. Pihak
Polri telah memeriksa 14 ABK WNI itu.

"Sementara ada indikasi telah terjadi eksploitasidi kapal tersebut dari kesaksian 14 crew kapal, sebagai bukti awal untuk kami follow up," kata Kasubdit III Ditipidum Bareskrim Polri Kombes John W Hutagalung. (tribun
network/lrs/dit/thr/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas