WNI Diperbudak Kapal China, Indonesia Mengadu ke Dewan HAM PBB
Hal tersebut disampaikan Indonesia saat berkonsultasi informal dengan Presiden DH PBB pada 8 Mei 2020 lalu.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia membawa isu perbudakan terhadap para ABK WNI di kapal berbendara China ke Dewan HAM (DH) PBB. Indonesia meminta Dewan HAM PBB memberi perhatian terhadap pelanggaran HAM di industri perikanan itu.
Hal tersebut disampaikan Indonesia saat berkonsultasi informal dengan Presiden DH PBB pada 8 Mei 2020 lalu.
Sebelumya puluhan WNI yang bekerja di beberapa kapal berbendera China diduga
mengalami perbudakan.
Perbudakan terhadap para ABK yang bekerja di kapal-kapal penangkap ikan milik perusahaan China itu yang kemudian juga diduga menjadi penyebab kematian 4 orang WNI.
"Dalam pertemuan virtual Presiden Dewan HAM dengan negara anggota dan wakil LSM Internasional di Jenewa, Indonesia menggarisbawahi perlunya Dewan HAM untuk tegas melindungi HAM kelompok rentan yang sering tidak diperhatikan, yaitu hak-hak para ABK yang bekerja di industri perikanan," kata Wakil Tetap RI untuk PBB di Jenewa Duta Besar Hasan Kleib dalam keterangan persnya, Selasa (12/5/2020).
Dalam konsultasi dengan Presiden DH PBB itu, delegasi RI menegaskan perlunya
perlindungan HAM terhadap para pekerja di sektor perikanan. Sebab, mereka adalah
kunci rantai pangan dan pasokan global dalam masa normal, apalagi pada kondisi
pandemi saat ini.
Baca: Pemprov DKI Minta Perusahaan yang Tak Mampu Bayar THR Berunding dengan Karyawannya
Baca: Viktor Axelsen Sebut Perhelatan Bulutangkis Tahun Ini Telah Usai
Baca: Jawaban Soal SMA Belajar dari Rumah TVRI, Rabu 13 Mei 2020, Materi Matematika itu Menyenangkan!
Baca: Taufik Hidayat Beberkan Cara ASN Bisa Korupsi Sampai Rp 1,5 Miliar Dalam 1 Bulan
"Delegasi Indonesia di Dewan HAM, terutama sejak kasus Benjina, yaitu kasus pelanggaran HAM di industri perikanan multinasional, mengemuka pada
2016, terus memanfaatkan forum ini untuk meminta pertanggungjawaban global untuk isu ini.
Terutama dikaitkan dengan agenda bisnis dan HAM," sebut keterangan PTRI
Jenewa.
Di sisi lain Pemerintah Republik Rakyat China (RRC) juga mengaku serius
menindaklanjuti laporan dugaan perbudakan terhadap para ABK WNI di kapal
berbendara China.
"China menanggapi laporan itu dengan sangat serius dan sedang
menyelidiki," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China, Zhao Lijian, dalam jumpa pers reguler tertanggal 11 Mei waktu setempat.
Namun meski menanggapi laporan itu dengan serius, Zhao juga menilai laporan
beberapa media tidak faktual.
Dia menjawab pertanyaan wartawan South China Morning Post mengenai tanggapan China atas Menteri Luar Negeri RI Retno Lestari Priansari Marsudi yang mengutuk perlakuan terhadap WNI di kapal pencari ikan itu.
"Pihak China berkomunikasi erat dengan pihak Indonesia mengenai hal ini dan akan menangani isu ini berdasarkan fakta dan hukum," kata Zhao Lijian.
Sebelumnya dilaporkan ada 3 ABK WNI kapal Long Xing 629 yang meninggal dunia.