Beijing akan Berlakukan UU Keamanan Hong Kong Tanpa Penundaan
Beijing berjanji untuk memberlakukan undang-undang keamanan nasional yang kontroversial di Hong Kong, tanpa penundaan sedikit pun.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Beijing berjanji untuk memberlakukan undang-undang keamanan nasional yang kontroversial di Hong Kong, tanpa penundaan sedikit pun.
Sebelumnya, Guardian melaporkan, polisi di wilayah semi-otonom itu menembakkan gas air mata ke arah para demonstran yang menentang keputusan yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Sementara itu, di Beijing, Menteri luar negeri China, Wang Yi, mengatakan, undang-undang anti-hasutan yang diusulkan untuk menghentikan protes anti-pemerintah,
Sebagaimana diketahui, protes tersebut telah berlangsung selama setahun terakhir telah menjadi "kewajiban mendesak".
"Kita harus menyelesaikannya tanpa penundaan sedikit pun," kata Wang Yi yang dikutip Tribunnews dari The Guardian.
Baca: China Bersiap Ambil Tindakan Balasan Terhadap AS Jika Rusak Kepentingan di Hong Kong
Baca: Antisipasi Situasi Memanas, KJRI Hong Kong Minta WNI Waspada
Lebih lanjut, Wang mengatakan proses legislatif untuk menulis rincian hukum akan dimulai setelah keputusan yang diusulkan disetujui minggu depan di Kongres Rakyat Nasional China (NPC).
NPC dikenal sebagai parlemen karet negara tersebut, di mana para delegasi mengeluarkan kebijakan yang sudah disetujui.
Demonstran Hadapi Polisi Anti Huru Hara
Lebih jauh, ketika ribuan pemrotes di Hong Kong menentang perintah sosial, mereka menghadapi polisi anti huru hara, Minggu (24/5/2020).
Wang berusaha meredakan kekhawatiran tentang bagaimana undang-undang tersebut dapat digunakan terhadap para pengunjuk rasa, media dan kritikus pemerintah.
"Keputusan tersebut menargetkan serangkaian tindakan yang secara serius membahayakan keamanan nasional," kata Wang.
"Ini tidak berdampak pada otonomi tinggi Hong Kong dan hak-hak dan kebebasan penduduk Hong Kong atau hak-hak yang sah, kepentingan investor asing di Hong Kong," tegasnya.
Kamis lalu, NPC China membuat pengumuman bahwa mereka akan memaksakan hukum yang melarang subversi, separatisme, dan tindakan campur tangan asing terhadap Hong Kong.
Dalam apa yang dikatakan oleh kritikus dan pengamat hukum merupakan satu di antara pelanggaran paling terang-terangan terhadap "satu, negara, dua sistem".
Sanksi AS
Pada Minggu, Penasihat Keamanan Nasional Gedung Putih Robert O'Brien mengatakan tindakan itu dapat mengarah pada sanksi AS.
Undang-undang yang disahkan tahun lalu oleh Donald Trump mengharuskan AS untuk memberi sanksi kepada para pejabat karena mendorong otonomi Hong Kong.
Ini juga mengharuskan AS untuk mencabut status perdagangan yang menguntungkan yang diberikan ke Hong Kong.
"Sepertinya, dengan undang-undang keamanan nasional ini, mereka pada dasarnya akan mengambil alih Hong Kong," kata O'Brien kepada NBC.
"Dan jika mereka melakukannya, (Menterli Luar Negeri, Mike) Pompeo kemungkinan tidak akan dapat menyatakan bahwa Hong Kong mempertahankan otonomi tingkat tinggi," tambahnya.
"Jika itu terjadi akan ada sanksi yang akan dijatuhkan pada Hong Kong dan China ," katanya.
O'Brien mengatakan daya tarik kota sebagai pusat bisnis dan keuangan juga akan menderita.
"Sulit untuk melihat bagaimana Hong Kong bisa tetap menjadi pusat keuangan Asia jika China mengambil alih," katanya.
Ia seraya menambahkan, perusahaan global tidak akan punya alasan untuk tetap tinggal.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.