Arab Saudi Izinkan Masjid Dibuka untuk Shalat Jumat, Mulai 31 Mei-20 Juni 2020, Kecuali di Mekah
Arab Saudi Izinkan Masjid Dibuka untuk Shalat Jumat, Mulai 31 Mei-20 Juni 2020, Kecuali di Mekah
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Masjid-masjid di Arab Saudi akan dibuka kembali untuk shalat Jumat pekan ini.
Kebijakan ini datang setelah pihak Kerajaan Arab Saudi melonggarkan langkah-langkah untuk menekan penyebaran Covid-19.
Kementerian Urusan Agama mengatakan, masjid akan dibuka untuk sholat Jumat mulai 31 Mei hingga 20 Juni 2020, kecuali di Mekah.
Dikutip Tribunnews dari Arab News, surat edaran yang dikeluarkan untuk staf masjid oleh Sheikh Abdullatif bin Abdul Aziz bin Abdul Rahman Al-Asheikh, Menteri Urusan Agama.
Baca: Mulai 31 Mei Pemerintah Arab Saudi Izinkan Salat Berjamaah di Masjid Selain Mekkah
Baca: Wali Kota Bekasi: Masjid Sudah Mulai Dibuka Minggu Depan
"Para jemaah harus menjaga jarak dua meter dan membiarkan satu baris ruang kosong di antara setiap baris," ungkap surat edaran tersebut.
"Mereka juga harus memakai masker wajah setiap saat, membawa tikar doa mereka sendiri dan melakukan wudhu di rumah," tambah surat edaran.
Lebih lanjut, para Imam harus memastikan jamaah menghindari kerumunan saat memasuki dan keluar dari masjid.
Selain itu, untuk anak-anak di bawah usia 15 tahun tidak diizinkan masuk ke masjid.
Beberapa aturan ditetapkan selama pembukaan kembali masjid pada 31 Mei-20 Juni 2020 besok.
Di antaranya, pendingin udara dan distribusi makanan dan minuman tidak diizinkan.
Masjid juga harus menutup semua toilet dan tempat wudhu.
Instruksi ini mengikuti pengumuman lain di Kerajaan Arab Saudi soal pelonggaran lockown, termasuk mengurangi jam malam dan memungkinkan lebih banyak pergerakan orang.
Program Menghafal Al Qur'an Secara Online
Lebih jauh, dalan surat edaran kepada staf masjid juga mengatakan program-program pendidikan dan lokakarya untuk menghafal Al Qur'an harus dilanjutkan dari jarak jauh secara online.
Pelaksanaan program tersebut akan berjalan hingga pemberitahuan lebih lanjut.
Secara terpisah, untuk masjid yang lebih kecil dapat dibuka 15 menit sebelum sholat dan harus ditutup 10 menit setelah selesai.
Masjid-masjid dengan kerumunan yang lebih besar dapat dibuka 20 menit sebelum salat dan harus ditutup 20 menit setelah selesai.
Selain itu, penyampaian khotbah tidak boleh lebih dari 15 menit.
Ziarah Haji dan Umrah, yang menarik jutaan pelancong dari seluruh dunia, akan tetap ditutup, sampai pemberitahuan lebih lanjut, kata kementerian itu.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)