Ketua HAM PBB Prihatin George Floyd Masuk Daftar Orang Kulit Hitam yang Meninggal di Tangan Polisi
Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia mengutuk aksi pembunuhan komunitas Afika-Amerika yang tidak bersenjata.
Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia mengutuk aksi pembunuhan komunitas Afika-Amerika yang tidak bersenjata di Amerika Serikat pada Kamis (28/5/2020) lalu.
Michelle Bachelet juga menyerukan agar polisi AS tidak menggunakan kekuatan berlebihan bila tidak ingin dituntut atau dihukum karena kejahatan mereka, dikutip dari The Hill.
Michelle merilis pernyataan ini terkait George Floyd yang meninggal setelah ditindih lehernya oleh polisi.
Berdasarkan video yang beredar, Floyd beberapa kali meminta agar polisi Derek Chauvin melepaskan lehernya itu.
"Tolong, aku tidak bisa bernapas," ucap Floyd lirih.
Baca: Reporter CNN Ditangkap Petugas saat Siaran Langsung Aksi Protes George Floyd
Baca: Polisi yang Menindih Leher George Floyd hingga Meninggal Didakwa Pembunuhan
Namun, Chauvin tetap pada posisinya selama kurang lebih 9 menit dan pada Jumat (29/5/2020) dia sudah didakwa pembunuhan.
"Ini adalah yang terbaru dalam garis panjang pembunuhan orang-orang Afrika-Amerika yang tidak bersenjata oleh polisi AS dan anggota masyarakat," kata Bachelet.
"Saya kecewa harus menambahkan nama George Floyd diantara Breonna Taylor, Eric Garner, Michael Brown, dan banyak orang Afrika-Amerika tak bersenjata lainnya yang telah meninggal selama bertahun-tahun di tangan polisi."
"Serta orang-orang seperti Ahmaud Arbery dan Trayvon Martin yang dibunuh oleh anggota publik yang bersenjata," jelas Michelle menyebutkan daftar orang-orang yang senasib dengan George Floyd.
Komisioner menyerukan otoritas AS untuk mengambil tindakan serius untuk menghentikan pembunuhan pada komunitas minoritas ini.
"Prosedur harus diubah, sistem pencegahan harus diberlakukan, dan diatas semua, petugas polisi yang menggunakan kekuatan berlebihan harus dituntut dan dihukum karena kejahatan yang dilakukan," tulisnya.
Sementara itu, Presiden Donald Trump pada Rabu (27/5/2020), meminta Departemen Kehakiman dan FBI untuk mempercepat penyidikan kematian George Floyd.
Meski Michelle menyambut baik penyidikan insiden Floyd, dia juga menyangsikannya.
Berkaca pada kejadian serupa di masa lalu, penyidikan berujung pada pembunuhan dibenarkan dengan alasan yang dipertanyakan.
Atau bahkan hanya ditangani dengan pemberian sanksi administratif.
"Peran yang dimainkan dan menyebar luas dalam diskriminasi rasial dalam kematian seperti itu juga harus diperiksa, diakui, dan ditangani dengan baik," ujar Michelle.
Baca: George Floyd dan Polisi Derek Chauvin yang Membunuhnya Ternyata 17 Tahun Kerja Bersama Jadi Satpam
Baca: Tanggapi Pembunuhan George Floyd, Cuitan Donald Trump Disembunyikan hingga Dihapus Twitter
Protes di Minnesota meletus selama berhari-hari hingga Jumat (29/5/2020) lalu.
Bahkan beberapa negara bagian AS juga ikut melakukan protes yang sama, menuntut aparat terkait dihukum setimpal.
Ratusan demonstran bentrok dengan polisi yang mengenakan pakaian anti huru hara.
Sementara penegak hukum menembakkan gas air mata, peluru karet, dan peralatan tidak mematikan lainnya ke arah kerumunan.
Michelle meminta pemrotes ini agar berdemonstrasi secara damai.
Menurutnya, merusak bangunan dan lingkungan tidak akan menyelesaikan masalah kebrutalan polisi atau menyadarkan sikap diskriminatif mereka.
Di sisi lain dia meminta polisi tidak menggunakan kekuatan berlebihan kepada masyarakat.
Petugas Polisi yang Menindih George Floyd Didakwa Pembunuhan
Perwira polisi Minneapolis, Amerika Serikat (AS) yang berlutut menindih leher George Floyd, Derek Chauvin, didakwa pembunuhan tingkat tiga pada Jumat (29/5/2020) lalu.
Pihak berwenang setempat menahan Chauvin dan mengamankannya ke dalam jeruji besi.
"Kami sedang dalam proses untuk terus meninjau bukti. Mungkin nanti ada informasi tambahan," kata jaksa wilayah Hennepin, Mike Freeman, dikutip dari The Guardian.
Berdasarkan tinjauan terhadap video CCTV dan bukti video lainnya, pihak berwenang menyimpulkan Chauvin berlutut menindih leher Floyd selama hampir 9 menit.
Tidak hanya itu, setelah Floyd tampak tak sadarkan diri, Chauvin masih pada posisinya selama 43 detik.
Baca: Sebuah Mobil Tabrak Pendemo dalam Kasus George Floyd, Massa Mengamuk: Ini Mengerikan!
Baca: Polisi Pembunuh dan George Floyd Ternyata Pernah Bekerja 17 Tahun Bersama Jadi Satpam
Di sisi lain, keluarga Floyd merilis pernyataan penangkapan Chauvin sebagai 'langkah yang baik namun terlambat bagi keadilan'.
Keluarga Floyd ini masih menuntut Chauvin maupun polisi terkait mendapat dakwaan pembunuhan tingkat pertama.
"Rasa sakit yang dirasakan komunitas kulit hitam atas pembunuhan ini dan apa yang tercermin dalam perlakuan terhadap orang kulit hitam di Amerika adalah nyata dan sekarang tumpah ke jalan-jalan di seluruh (negara)," bunyi pernyataan itu.
Di bawah hukum Minnesota, tuduhan pembunuhan tingkat pertama mengharuskan jaksa penuntut membuktikan tindakan Chauvin disengaja dan direncanakan.
Sampai saat ini pihak berwenang masih terus mendalami kasus ini.
(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)