Mengenal Kelompok Antifa yang Dituduh Trump sebagai Provokator Kerusuhan di Amerika
Protes di AS telah berubah menjadi kerusuhan, mendorong kota-kota besar untuk memberlakukan jam malam.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, AS - Amerika Serikat akan memasukkan kelompok anti-fasis Antifa ke dalam daftar organisasi teroris.
Demikian dikemukakan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, Senin (1/6/2020).
Presiden menuduh Antifa memulai kerusuhan di tengah protes atas kematian George Floyd.
Kematian Floyd, setelah diinjak menggunakan lutut oleh perwira polisi yang menangkapnya, menyalakan kembali kemarahan pada perlakuan polisi terhadap orang keturunan Afrika-Amerika.
Protes atas kematiannya telah berubah menjadi kerusuhan, mendorong kota-kota besar untuk memberlakukan jam malam.
Garda Nasional - pasukan cadangan militer AS untuk keadaan darurat domestik - telah dikerahkan di 15 negara bagian untuk membantu pasukan polisi menangani kerusuhan tersebut.
-
Baca: Ribuan Orang di London dan Jerman Bergabung dengan AS Memprotes Kematian George Floyd
-
Baca: Demo di AS: Lempar Bom Molotov ke 4 Polisi, Wanita 27 Tahun Didakwa 4 Tuduhan Percobaan Pembunuhan
Di Minneapolis, di mana Floyd meninggal pada hari Senin setelah seorang perwira polisi kulit putih berlutut di lehernya selama lebih dari delapan menit, pembakaran dan penjarahan selama lima hari berturut-turut.
Para pejabat AS telah memberikan penjelasan yang berlainan terkait siapa yang bertanggung jawab atas kerusuhan tersebut, dengan beberapa di antaranya menuding kelompok luar dan individu terlibat.
Pada hari Sabtu, Gubernur Minnesota Tim Walz mengatakan bahwa pengaruh asing, supremasi kulit putih dan kartel narkoba berada di belakang kerusuhan, memberikan sedikit rincian lainnya.
Sementara, melalui cuitan di akun Twitter, Presiden AS Donald Trump menyalahkan "kelompok anarkis yang dipimpin Antifa" dan "Anarkis Kiri Radikal" atas kerusuhan itu, namun tanpa memberikan penjelasan lebih spesifik.
Trump tidak merinci bagaimana atau kapan ia akan memasukkan Antifa sebagai organisasi teroris.
Ada beberapa cara bagaimana pemerintahan Trump dapat menunjuk individu atau kelompok sebagai teroris asing, termasuk melalui undang-undang dan perintah eksekutif.
Tetapi para ahli hukum mempertanyakan wewenang Trump untuk menyebut Antifa sebagai "organisasi teroris domestik".