Dakwaan Polisi yang Menindih George Floyd Ditingkatkan, Tiga Lainnya Dituduh Bersekongkol
Polisi yang mengunci leher George Floyd hingga tidak sadarkan diri, Derek Chauvin, mendapat peningkatan dakwaan pembunuhan.
Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Polisi yang mengunci leher George Floyd hingga tidak sadarkan diri, Derek Chauvin, mendapat peningkatan dakwaan pembunuhan.
Sementara itu tiga polisi lainnya mendapat tuduhan membantu atau bersekongkol dalam kematian George Floyd, dikutip dari Al Jazeera.
Sebelumnya, George Floyd adalah pria kulit hitam yang meninggal setelah Chauvin mengunci lehernya selama sembilan menit.
Meski sudah merintih tak bisa bernapas, Chauvin tidak bergeming dan tetap pada posisinya hingga Floyd tak sadarkan diri.
Insiden ini menimbulkan protes secara nasional di Amerika Serikat yang kini sudah berjalan selama delapan hari.
Baca: Tiga Opsir di TKP Kematian George Floyd Didakwa Membantu Pembunuhan: Terancam 40 Tahun Penjara
Baca: George Floyd Rupanya Sudah Dinyatakan Positif Virus Corona Sejak April, Terungkap dari Hasil Autopsi
Jaksa Agung Minnesota, Keith Ellison, mengatakan dia menuntut Chauvin (44) dengan pembunuhan tingkat dua.
Sebelumnya, Chauvin hanya didakwa pembunuhan tingkat tiga.
Sejak dua minggu lalu tuduhan pembunuhan tingkat dua diajukan kepadanya.
Dengan status dakwaannya sekarang, Chauvin terancam penjara selama 40 tahun.
Setidaknya 15 tahun lebih lama dari hukuman maksimum pembunuhan tingkat tiga.
Sedangkan tiga perwira lainnya, yakni Thomas Lane, J Alexander Kueng, dan Tou Thao, menghadapi tuduhan membantu dan bersekongkol dalam pembunuhan Floyd dengan Chauvin.
Tuduhan ini tertulis dalam surat perintah penangkapan yang dirilis Ellison.
Menurut pihak yang berwenang pada konferensi pers Selasa (3/6/2020), satu dari tiga polisi ini sudah dalam sel tahanan.
Ellison menyebut protes yang terjadi setelah kematian George Floyd itu dramatis dan perlu dilakukan.