Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selama 13 Tahun, Pria Ini Merekam dan Pengintip Rok Wanita, Punya Kini Memiliki 1.400 Video

Pria itu telah memfilmkan aksi mengintip celana dalam ratusan wanita dan akibatnya, pria yang tidak disebut namanya divonis 2tahun 3 bulan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Selama  13 Tahun, Pria Ini Merekam dan Pengintip Rok Wanita, Punya Kini Memiliki 1.400 Video
ISTIMEWA
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, SINGAPURA - Seorang pria Singapura yang dikenal sebagai perekam dan pengintip rok wanita (upskirt) terproduktif di negara itu, dijebloskan ke penjara.

Dilansir dari Reuters Jumat (5/6/2020), pria itu secara diam-diam telah memfilmkan aksi mengintip celana dalam ratusan wanita.

Akibatnya, pria berusia 35 tahun yang tidak disebut namanya itu dijatuhi hukuman penjara 2 tahun 3 bulan.

Ia dinyatakan bersalah karena merekam hampir 1.400 video selama 2003-2016.

Korbannya mulai dari wanita dewasa dan anak gadis.

Dalam menjalankan aksinya, pria hidung belang tersebut menggunakan ponselnya, jam tangan mata-mata, dan pena dengan kamera tersembunyi.

Kasus ini mencuat ketika kelompok-kelompok hak asasi perempuan mengingatkan, kekerasan seksual digital di Singapura melonjak dalam beberapa tahun terakhir.

Baca: FAKTA Video Viral Pria Foto Bagian Dalam Rok Wanita saat Antre ATM di Bandung, Sempat Dipergoki

Berita Rekomendasi

Perempuan menjadi korban terbanyak.

"Dia menyesali tindakannya," ucap pengacaranya, TM Sinnadurai saat dihubungi Thomson Reuters Foundation melalui telepon pada Jumat (5/6/2020).

"Dia telah mengambil keputusan untuk menjalani hukumannya," lanjutnya seraya menambahkan bahwa pelaku tidak berencana mengajukan banding.

Pria itu, yang secara hukum tidak dapat disebut namanya untuk melindungi identitas korbannya, menjalankan aksinya di transportasi umum, toilet, dan ruang ganti di lebih dari 800 kesempatan.

Dia akhirnya tertangkap basah oleh seorang rekan kerja pada 2016, saat mencoba merekamnya di kamar mandi.

Dari situlah polisi mengusutnya hingga menahannya.

Pria itu mengaku bersalah dan dijatuhi hukuman penjara pada Kamis (4/6/2020).

Baca: Raffi Ahmad Sempat Panik hingga Nekat Dobrak Pintu Saat Tahu Rafathar Terkunci di Kamar Mandi

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas