Donald Trump Setuju Larangan Teknik Cekik Leher Chokehold
Trump mengatakan ia mendukung larangan chokehold, teknik yang sering dipakai polisi tersebut, namun dalam beberapa kasus mungkin diperlukan.
Penulis: Febby Mahendra
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, WASHINGTON - Teknik melumpuhkan dengan menekan lutut ke leher seseorang yang mengakibatkan kematian pria kulit hitam, George Floyd (46), menjadi sorotan.
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan secara umum ia mendukung larangan chokehold, teknik yang sering dipakai polisi tersebut, namun dalam beberapa kasus mungkin diperlukan.
Namun serikat polisi di Prancis berunjuk rasa di beberapa kota menentang larangan teknik chokehold yang diberlakukan pemerintah demi menjawab aksi protes massa terhadap aksi brutal polisi.
Beberapa serikat polisi di Paris, Jumat, memarkirkan puluhan kendaraan di halaman Arc de Triomphe, sebelum lanjut berpawai ke depan Istana Kepresidenan, Champs Elysees.
Satu poster tertempel di kendaraan yang berisi tulisan, "Tanpa Polisi, Tidak Ada Perdamaian".
Donald Trump menyebut bisa saja pemerintah federal AS menerbitkan undang-undang yang melarang chokehold.
"Saya tidak suka chokehold," kata Presiden saat wawancara dengan Fox News yang disiarkan Jumat (12/6/2020) waktu setempat.
Oleh karena itu Trump menyebut teknik chokehold sebaiknya tidak dilakukan oleh polisi saat melakukan penindakan.
Namun, penggunaan teknik itu baru dapat dilakukan jika seorang polisi berada dalam situasi berbahaya.
"(Tapi) kadang-kadang, teknik mencekik leher perlu dilakukan jika Anda berada dalam situasi yang sulit seperti ketika sendirian dan sedang melawan seseorang," ujar Trump.
Baca: Besarnya Dampak Covid-19 Terhadap Industri Perfilman: Kru Film Memilih Bertani Hingga Bisnis Kuliner
Beberapa anggota Republikan di Kongres AS mengindikasikan dukungan untuk larangan teknik mencekik leher yang diusulkan oleh Demokrat setelah kematian George Floyd.
Korban tewas setelah lehernya dijepit menggunakan lutut oleh polisi Minneapolis bernama Derek Chauvin.
Kematian Floyd memicu gelombang unjuk rasa besar-besaran di kota-kota di Amerika dan Eropa.
Jaksa Agung AS William Barr, dalam sebuah wawancara di Fox News pada Senin, mengatakan dia mendukung pelarangan teknik chokehold. Namun, teknik tersebut dapat digunakan apabila polisi berada dalam situasi yang mengancam nyawanya.
Senator Republik Tim Scott, yang menyusun undang-undang reformasi kepolisian, mengatakan kepada CNN, Jumat, ia dan Demokrat sepakat polisi harus mengurangi secara signifikan penggunaan teknik chokehold.
Sebagian besar anggota Dewan Kota Minneapolis, Negara Bagian Minnesota, mendukung rencana menutup departemen kepolisian di kota tersebut dan menciptakan cara baru yang dapat memastikan keamanan masyarakat.
Dewan Kota Minneapolis belum membahas secara resmi rencana mengurangi anggaran kepolisian atau mengubah tatanan di dalamnya.
Namun, Ketua Dewan Kota Minneapolis Lisa Bender mengatakan mayoritas anggota mendukung rencana tersebut.
Baca: Sudah Temani 4 Tahun, Cerita Ikan Arwana Seharga Rp 2 Juta Milik Bayu, Digoreng Sang Ayah Tanpa Izin
Polisi Terluka
Ketika melakukan unjuk rasa di Paris, serikat polisi membawa gambar yang memperlihatkan polisi terluka diserang massa saat bertugas.
Dalam gambar itu ada tulisan: "Siapa yang membunuh siapa?"
Unjuk rasa tersebut digelar setelah adanya pertemuan antara serikat polisi dengan Menteri Dalam Negeri Christophe Castaner. Pertemuan itu bertujuan meredakan kemarahan polisi.
Perwakilan dari serikat anggota kepolisian menyampaikan teknik mencekik dapat menyelamatkan nyawa.
Teknik itu merupakan cara yang akan dilakukan aparat sebelum alternatif lain ditemukan, kata Fabien Vanhemelryck dari Aliansi Polisi Nasional setelah menghadiri pertemuan.
"Hal kedua yang kami sampaikan (kepada menteri) agar ia berhenti menggunakan alasan perdamaian di masyarakat ... karena itu hanya menenangkan sebagian populasi tetapi mengorbankan para polisi," kata Vanhemelryck kepada awak media.
Baca: Simak Daftar 8 Pasar di Jakarta yang Pedagangnya Positif Terpapar Covid-19
Di wilayah pinggiran Paris, Bobigny, pada Kamis (11/6/2020), beberapa anggota polisi berbaris di luar kantor polisi dan melemparkan borgol mereka ke tanah.
Polisi di Lyon, memarkirkan mobil mereka di sekeliling pusat kota, Place Bellecour, dan menyalakan lampu berwarna biru.
Menurut beberapa pegiat hak asasi manusia, dugaan aksi brutal dan rasis polisi di Prancis kerap tidak diproses hukum. (cnn/rtr/feb)