Kaum LGBT Menang Gugatan di Mahkamah Agung Amerika Serikat, Donald Trump Kalah
Trump yang sejak berkuasa memang beberapa kali mengambil tindakan tidak mendukung hak-hak transgender dan gay. T
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, WASHINGTON - Mahkamah Agung AS memberikan kemenangan bagi kaum LGBT melawan pemerintahaan Donald Trump. Mengutip Reuters Senin (15/6), MA menetapkan UU Federal untuk melarang diskriminasi tempat kerja dan melindungi karyawan gay dan waria.
Keputusan penting ini menjadi momen terbesar untuk hak-hak LGBT di AS sejak Mahkamah Agung mengesahkan pernikahan sesama jenis di seluruh negeri pada tahun 2015.
Para hakim memutuskan bahwa kaum gay dan transgender dilindungi berdasarkan Judul VII dari Undang-Undang Hak Sipil tahun 1964, yang melarang pengusaha untuk melakukan diskriminasi terhadap karyawan berdasarkan jenis kelamin serta ras, warna kulit, asal negara dan agama.
“Tidak mungkin seorang majikan dapat mendiskriminasikan mereka yang memeriksa kotak homoseksual atau transgender tanpa membeda-bedakan sebagian karena jenis kelamin pelamar," tulis putusan tersebut.
Baca: Wajah Pilot Jet Tempur TNI AU yang Jatuh di Riau Diolesi Salep
Dalam putusannya, ada dua hakim konservatif memang yang tidak setuju dengan putusan keseluruhan.
Putusan ini dalam beberapa kasus berbeda yang masuk ke MA yakni hak-hak gay dari Georgia dan New York dan kasus hak-hak waria dari Michigan yang mengakui perlindungan pekerja baru dalam hukum federal.
Baca: Ditolak MUI, Mahfud MD Pasang Badan Jika Ada yang Ganti Pancasila dengan Komunis di RUU HIP
"Keputusan bersejarah Mahkamah Agung menegaskan apa yang seharusnya tidak menjadi perdebatan: LGBTQ Amerika harus dapat bekerja tanpa takut kehilangan pekerjaan karena siapa mereka," kata Sarah Kate Ellis, presiden kelompok hak-hak gay GLAAD.
Baca: Sengketa Geprek Ayam Bensu Makin Meruncing, Kubu Ruben Onsu Klaim Masih Bisa Gunakan Merek
Trump yang sejak berkuasa memang beberapa kali mengambil tindakan tidak mendukung hak-hak transgender dan gay. Trump mendapatkan dukungan dari para pemilih Kristen evangels.
Alphonso David seorang aktivis LGBT AS mengatakan putusan itu sesuai dengan rasa keadilan.
"Tidak seorang pun boleh ditolak pekerjaan atau dipecat hanya karena siapa mereka atau siapa yang mereka cintai," ujarnya. Sementara Gedung Putih tidak memiliki komentar atas putusan MA itu.
Sumber: Reuters | Editor: Lamgiat Siringoringo
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Trump kalah, Mahkamah Agung Amerika Serikat menangkan kaum LGBT