Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aori Unten Mulai Berlaku di Jepang, Pelanggar Terancam 5 Tahun Penjara atau Denda 1 Juta Yen

Pelaku Aori Unten jika dilaporkan ke polisi, dapat hukuman maksimum 5 tahun penjara dan atau denda sebesar 1 juta yen.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Aori Unten Mulai Berlaku di Jepang, Pelanggar Terancam 5 Tahun Penjara atau Denda 1 Juta Yen
Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo
Poster antisipasi Aori Unten dari kepolisian Jepang. 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Pemerintah Jepang akan memberikan sanksi pidana 3 hingga 5 tahun dan atau denda sebesar 500.000 yen sampai 1 juta yen kepada para pelanggar Aori Unten mulai hari ini, Selasa (30/6/2020).

Aori Unten adalah perilaku pelanggaran kendaraan bermotor, misalnya dengan cara mengendarai kendaraan seperti zig-zag atau mendadak berhenti di tengah jalan, apalagi jika dilakukan di jalan tol.

Pelaku Aori Unten jika dilaporkan ke polisi, dapat hukuman maksimum 5 tahun penjara dan atau denda sebesar 1 juta yen.

"Departemen Kepolisian Metropolitan Tokyon kemarin melakukan kampanye antisipasi revisi UU lalu lintas yang baru mengenai Aori Unten di area parkir Ishikawa (PA, Kota Hachioji, Tokyo)," ungkap sumber Tribunnews.com, Selasa (30/6/2020).

Baca: Pemerintah Jepang Anggarkan 70 Miliar Yen Lewat NEDO untuk Pengembangan Sistem 5G

Baca: Jumlah Pengguna Tempat Parkir di Tokyo Jepang Meningkat 4 Kali Lipat

Mulai Selasa (30/6/2020) hari ini revisi itu mulai diberlakukan khususnya terhadap pengemudi tilt (gangguan berkendara) dengan melakukan aori unten.

Polisi membagikan selebaran yang menjelaskan 10 pelanggaran dan hukuman kepada pengguna untuk membuat mereka mengetahui kejahatan tersebut.

Berita Rekomendasi

Poster yang dibuat polisi menyerukan "mengemudi lambat, tidak bersandar, selalu jaga pikiran Anda."

Undang-undang yang direvisi bertujuan untuk pengendara yang mendapat halangan dari kendaraan lain di depannya, misalnya karena berjalan zig-zag, berhenti mendadak, dan sebagainya.

"Aori unten sangat membahayakan orang lain terutama apabila dilakukan di jalan bebas hambatan yang umumnya berkecepatan tinggi," tambahnya.

Untuk penindakan tersebut helikopter juga dikerahkan untuk pengawasan dari udara di bebarapa tempat jalan raya dan tol.

Poster antisipasi Aori Unten dari kepolisian Jepang.
Poster antisipasi Aori Unten dari kepolisian Jepang. (Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo)

"Saya kesal ketika jalan ramai, tetapi saya ingin mencoba mengemudi sehingga orang lain tidak terstimulasi," kata seorang karyawan laki-laki berusia 59 tahun di Katsushika-ku, Tokyo yang menerima brosur mengenai aori unten.

Seorang lelaki April 2020 sempat ditahan polisi setelah dilaporkan pengendara lain melakukan Aori Unten.

"Saya kesal dia membunyikan klakson," papar tersangka yang mengakui perbuatannya.

Dia mengaku menyalip pengendara lain lalu menghentikan kendaraan di depannya sekitar 700 meter, turun lalu membentak pengendara yang membunyikan klakson di belakangnya.

Baca: Kasus Bunuh Diri Jadi Topik Pembicaraan di RUPS Mitsubishi Electric Jepang

Baca: Berutang 5 Miliar Yen, Kantor Pengacara Jepang Ajukan Surat Pailit

Salah satu pemicu revisi undang-undang itu adalah meninggalnya pasangan suami istri akibat kecelakaan setelah terjadi aori unten dan ditabrak di Jalan Tol Tomei tiga tahun lalu.

Fumiko Hagiyama (80), yang kehilangan anak dan menantunya mengomentari hukuman berat kali ini.

"Saya senang jika ada yang kurang baik mengemudi dapat hukuman berat," kata orang tua dari korban jalan tol Tomei tersebut.

Diskusi mengenai Jepang dalam WAG Pecinta Jepang terbuka bagi siapa pun. Kirimkan email dengan nama jelas dan alamat serta nomor whatsapp ke: info@jepang.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas