DK PBB Setujui Resolusi Gencatan Senjata di Masa Pandemi Covid-19
DK PBB mengadopsi Resolusi genjatan senjata ini setelah berbulan-bulan melakukan pembicaraan kompromis dengan dua kekuatan besar, antara Amerika
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, NEW YORK -- Dewan Keamanan PBB akhirnya mendukung seruan Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres untuk gencatan senjata global di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
DK PBB mengadopsi Resolusi genjatan senjata ini setelah berbulan-bulan melakukan pembicaraan kompromis dengan dua kekuatan besar, antara Amerika Serikat dan China.
Resolusi itu memerintahkan "semua pihak yang berkonflik untuk genjata senjata setidaknya 90 hari berturut-turut" atau tiga bulan untuk memungkinkan pengiriman bantuan kemanusiaan dan evakuasi medis bisa dilakukan.
Resolusi ini diusulkan Perancis dan Tunisia.
Negosiasi pada resolusi itu sempat terhalang oleh perselisihan antara China dan Amerika Serikat mengenai apakah akan mendesak dukungan terhadap organisasi kesehatan dunia.
Baca: AS Minta PBB Perpanjang Embargo Senjata terhadap Iran, Rusia: AS Meletakkan Lutut di Leher Teheran
Amerika Serikat tidak ingin referensi ke badan kesehatan, sementara China ingin melakukannya.
Presiden AS Donald Trump mengatakan pada Mei lalu, Washington akan berhenti dari WHO karena penanganan pandemi, dan menuduh terlalu "China-sentris".
Resolusi Dewan Keamanan yang diadopsi tidak menyebutkan WHO.
Dalam sidang di New York, seluruh anggota DK PBB sepakat mengesahkan resolusi nomor 2532 tentang penanganan Covid-19.
'Adopsi resolusi ini akan mengirimkan sinyal penting kepada pihak yang berkonflik dan dapat membantu mengubah keadaan di lapangan," ujar Juru bicara Guterres, Stephane Dujarric.
Resolusi DK PBB tersebut adalah hasil penting yang dicapai para anggota DK PBB dan PBB.(Reuters/AP/CRI)