Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

53 Negara Anggota Dewan HAM PBB Setuju UU Keamanan Nasional Hong Kong

Sebanyak 53 negara di Dewan Hak Asasi Manusia PBB yang dipimpin Kuba, mengaku mendukung UU Keamanan Nasional China pada minggu ini.

Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in 53 Negara Anggota Dewan HAM PBB Setuju UU Keamanan Nasional Hong Kong
FINANCIAL TIMES
Polisi anti huru-hara bersiaga di berbagai sudut kota Hong Kong sejak konflik dengan demonstran kembali memanas. 

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 53 negara di Dewan Hak Asasi Manusia PBB yang dipimpin Kuba mengaku mendukung UU Keamanan Nasional Hong Kong pada minggu ini.

Dikutip dari Fox News, pernyataan dukungan serta protes atas UU Keamanan Nasional dibacakan di Dewan HAM PBB pada Selasa lalu. 

Mengutip Axios, Kuba membacakan pernyataan dukungan kepada UU Keamanan Nasional bersama 52 negara lain yang setuju.

Sementara Inggris membacakan pernyataan menentang undang-undang, mewakili 26 negara lainnya.

Baca: Tegaskan Prinsip Satu Negara Dua Sistem, China Resmi Terapkan UU Keamanan Nasional di Hong Kong

Baca: Bakal Dibuka, Disneyland Hong Kong Bakal Terapkan Protokol New Normal

Aksi protes ribuan warga Hong Kong menentang RUU Ekstradisi yang kemudian dibubarkan paksa polisi, Rabu (12/6/2019).
Aksi protes ribuan warga Hong Kong menentang RUU Ekstradisi yang kemudian dibubarkan paksa polisi, Rabu (12/6/2019). (dok Tribunnews.com)

Sebelumnya, UU Keamanan Nasional merupakan undang-undang yang baru disahkan pemerintah China untuk Hong Kong.

Undang-undang ini mengkriminalisasi gerakan anti-pemerintah.

Khususnya ditargetkan kepada pengunjuk rasa pro-demokrasi Hong Kong yang misinya melawan kekangan Beijing atas kebebasan Hong Kong.

Undang-undang akan menghukum kejahatan berupa pemisahan diri, subversi, terorisme, dan kolusi dengan negara asing dimana hukuman paling berat adalah seumur hidup.

Berita Rekomendasi

Undang-undang ini juga memungkinkan pembentukan komite keamanan nasional Hong Kong di bawah kendali Beijing.

Komite ini bertugas menindak orang-orang yang dituduh melanggar untuk diadili.

Bahkan orang yang bukan penduduk tetap Hong Kong mungkin akan dituntut berdasarkan hukum ini.

Baca: Presiden AS Roma Redakan Rumor Pemecatan Paulo Fonseca, Dia Dapat Dukungan Penuh

Baca: Peringatan Hari Kemerdekaan AS, Tanpa Perayaan Kembang Api

Menteri Luar Negeri AS, Mike Pompeo, mengatakan pada Rabu 'Free Hong Kong' adalah satu di antara kota paling stabil, makmur, dan dinamis di dunia.

"Sekarang ini hanyalah kota yang dikelola komunis di mana rakyatnya akan tunduk pada kemenangan partai elit," ujar Pompeo.

Meski AS, Inggris, dan beberapa negara bersikeras menentangnya, nyatanya jumlah dukungan di Dewan HAM PBB untuk UU ini lebih besar.

Diketahui, Dewan HAM PBB berada di bawah pengawasan ketat atas keanggotaannya tahun ini.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas