Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aksi Pria di Malaysia Bunuh 3 Kucing dengan Mesin Cuci Laundry Terekam CCTV, Pelaku Kini Diburu

Aksi kejam dilakukan oleh seorang pria di Malaysia.Pria itu tega memasukkan kucing ke dalam mesin cuci sebuah toko laundry di kawasan Desa Aman Puri.

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Aksi Pria di Malaysia Bunuh 3 Kucing dengan Mesin Cuci Laundry Terekam CCTV, Pelaku Kini Diburu
Kolase Tribunnews/ Facebook Persatuan Haiwan Malaysia
Para saksi telah membuat laporan Polri di Polres Jaya Kepong Desa pukul 10.30 dini hari kejadian dan kehadiran Tim Penegakan DVS Negara Selangor Anggota Tim Selangor bertindak atas Terima kasih DVS Selangor telah berkenan turun ke lokasi untuk berlari penyelidikan. 

TRIBUNNEWS.COM- Aksi kejam dilakukan oleh seorang pria di Malaysia.

Dilansir World of buzz pria berusia 30 tahunan itu ketahuian telah membunuh tiga ekor kucing.

Pria itu tega memasukkan kucing ke dalam mesin cuci sebuah toko laundry di kawasan Desa Aman Puri, Kepong.

Penyelidik dari Departemen Layanan Hewan Malaysia (DVS) Negara Bagian Selangor mengambil bangkai kucing Minggu, 12 Juli 2020 sekitar pukul 22.30 waktu setempat.

orang gila bunuh kucing
Pria berusia 30 tahunan itu ketahuian telah membunuh tiga ekor kucing. Pria itu tega memasukkan kucing ke dalam mesin cuci sebuah toko laundry di kawasan Desa Aman Puri, Kepong.

Baca: Video Aksi Lucu Kucing Memijat Curi Perhatian Warganet, Sang Pemilik Ungkap Cerita di Baliknya

Baca: Viral Kisah Driver Ojol Beri Makan Kucing Liar di Jakarta, Menyesal Sempat Tak Bisa Beri Makanan

DVS membawa bangkai ke Laboratorium Forensik di Shah Alam Selangor untuk penyelidikan lebih lanjut.

Presiden Asosiasi Hewan Malaysia (Animal Malaysia), Arie Dwi Andika, mengatakan insiden itu terjadi sekitar pukul 5.30 pagi dan diumumkan kepada publik sekitar pukul 09.00.

"Ini adalah insiden kedua pembunuhan yang menggunakan mesin cuci."

Berita Rekomendasi

"Saksi kemudian menghubungi asosiasi sebelum membuat laporan polisi di Kantor Polisi Desa Jaya, Kepong, "katanya kepada Astro AWANI, Minggu (12/7/2020).

Arie mendesak pihak berwenang untuk mengambil tindakan terhadap pelaku agar diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Saksi yang mengaku telah melihat kejadian itu dan pemilik toko binatu yang memiliki rekaman CCTV didesak untuk melaporkan kejadian itu ke polisi dan kemudian memperpanjang laporannya ke Departemen Layanan Hewan Malaysia (DVS)."

Lebih lanjut, DVS ingin kasus ini diselidiki di bawah Undang-Undang Kesejahteraan Hewan 2015 dengan hukuman penjara maksimum tiga tahun dan denda maksimum RM100.000 (Rp 300 juta).

Arie telah meminta saksi mata dari kejadian tersebut untuk melaporkan kepada polisi jika mereka memiliki informasi lebih lanjut tentang kasus ini.

Asosiasi Hewan Malaysia menambahkan, ini adalah insiden kedua yang melibatkan pembunuhan kucing menggunakan mesin cuci.

Kasus pertama terjadi pada September 2018 yang melibatkan tiga pelaku.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas