Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Vonis 1,5 dan 2 Tahun Pelaku Penyiraman Novel Baswedan Disorot Media Asing

Dua oknum polisi pelaku penyiraman air keras kepada Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dijatuhi vonis 1,5 dan 2 tahun penjara.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Ika Nur Cahyani
zoom-in Vonis 1,5 dan 2 Tahun Pelaku Penyiraman Novel Baswedan Disorot Media Asing
BBC News
Kasus Novel Baswedan menjadi pemberitaan media asing. 

TRIBUNNEWS.COM - Dua oknum polisi pelaku penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK, Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, sudah dijatuhi vonis hukuman, Kamis (16/7/2020).

Melalui sidang virtual, Rahmat Kadir Mahulette divonis 2 tahun penjara.

Rahmat berperan sebagai penyiram air keras.

Sementara itu Ronny Bugis mendapat vonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Baca: WP KPK: Urgensi Pembentukan TGPF Novel Baswedan oleh Jokowi Makin Tinggi

Baca: Komisi III DPR Sesalkan Vonis Ringan terhadap Penyerang Novel Baswedan

Pemberitaan kasus Novel Baswedan di ABC News.
Pemberitaan kasus Novel Baswedan di ABC News. (ABC News)

Putusan hakim ini mendapat sorotan dari media asing, BBC.com dan ABC News.

BBC mengabarkan dua oknum Polri dipenjara karena menyerang penyidik senior KPK menggunakan air asam.

Serangan terhadap Novel Baswedan itu terjadi tiga tahun silam dan membuat satu matanya buta permanen.

Rekomendasi Untuk Anda

Diduga aksi tersebut terkait kasus korupsi yang saat itu tengah digarap Novel.

Adapun kedua tersangka ditangkap setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan pengusutan kasus tersebut.

Namun, menurut pengacara Novel, Muhammad Isnur, vonis hukuman dua tahun dan satu tahun bagi kedua pelaku terlalu pendek.

Muhammad Isnur mengatakan kepada BBC hukuman yang dijatuhkan hakim menyedihkan.

Dikutip dari Kompas.com, Muhammad Isnur menilai vonis bagi kedua terdakwa merupakan skenario. 

bfdc
Pemberitaan kasus Novel Baswedan di BBC News. (BBC News)

Dia menerangkan Majelis Hakim tidak bisa menjatuhkan hukuman yang berat kepada para terdakwa karena tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang terlalu ringan.

"Skenario ini adalah tuntutan yang ringan untuk mengunci putusan hakim."

"Nyaris tidak ada putusan yang dijatuhkan terlalu jauh dari tuntutan, kalau pun lebih tinggi daripada tuntutan," kata Isnur dalam siaran pers, Jumat (17/7/2020).

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas