Vonis 1,5 dan 2 Tahun Pelaku Penyiraman Novel Baswedan Disorot Media Asing
Dua oknum polisi pelaku penyiraman air keras kepada Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dijatuhi vonis 1,5 dan 2 tahun penjara.
Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Pravitri Retno W
"Nyaris tidak ada putusan yang dijatuhkan terlalu jauh dari tuntutan, kalau pun lebih tinggi daripada tuntutan," kata Isnur dalam siaran pers, Jumat (17/7/2020).
Menurutnya Majelis Hakim tidak akan berani menjatuhkan pidana yang lebih berat kepada terdakwa yang hanya dituntut 1 tahun penjara.
Lebih lanjut Isnur mengatakan putusan yang dijatuhkan harus ringan dengan maksud kedua terdakwa tidak dikeluarkan dari kepolisian.
"Skenario sempurna ini ditunjukkan oleh sikap Terdakwa yang menerima dan tidak banding meski diputus lebih berat dari tuntutan penuntut umum," jelasnya.
Tak Terkejut dengan Putusan Hakim
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan, mengaku tidak terkejut mendengar vonis yang dijatuhkan kepada dua penyerangnya.
"Saya tidak terkejut dan hal ini tentunya sangat ironis karena penyimpangan yang begitu jauh dari fakta sebenarnya akhirnya mendapat justifikasi dari putusan hakim," kata Novel kepada Kompas.com, Kamis (16/7/2020).
Bahkan Novel tidak tertarik mengikuti persidangan dan pembacaan vonis.
Menurutnya sejak awal sidang dipenuhi sandiwara dan kejanggalan.
Baca: Tim Advokasi Novel Baswedan Minta Presiden Jokowi Bentuk Tim Gabungan Pencari Fakta
Baca: Rekam Jejak Tiga Hakim yang Memvonis Dua Pelaku Penganiaya Novel dengan Pidana 2 Tahun dan 1,5 Tahun
Novel justru takut hal ini menjadi bukti negara tidak mendukung pemberantasan tindak korupsi.
"Karena satu-satunya kasus yang dijalankan diproses peradilan yaitu kasus ini, justru ditutupi untuk membuka aktor lainnya dan pelaku diatasnya," kata Novel.
Rahmat dan Ronny terbukti bersalah karena melanggar Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Tribunnews/Ika Nur Cahyani) (Kompas.com/Ardito Ramadhan)