Vonis 1,5 dan 2 Tahun Pelaku Penyiraman Novel Baswedan Disorot Media Asing
Dua oknum polisi pelaku penyiraman air keras kepada Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dijatuhi vonis 1,5 dan 2 tahun penjara.
Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Dua oknum polisi pelaku penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK, Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, sudah dijatuhi vonis hukuman, Kamis (16/7/2020).
Melalui sidang virtual, Rahmat Kadir Mahulette divonis 2 tahun penjara.
Rahmat berperan sebagai penyiram air keras.
Sementara itu Ronny Bugis mendapat vonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Baca: WP KPK: Urgensi Pembentukan TGPF Novel Baswedan oleh Jokowi Makin Tinggi
Baca: Komisi III DPR Sesalkan Vonis Ringan terhadap Penyerang Novel Baswedan
Putusan hakim ini mendapat sorotan dari media asing, BBC.com dan ABC News.
BBC mengabarkan dua oknum Polri dipenjara karena menyerang penyidik senior KPK menggunakan air asam.
Serangan terhadap Novel Baswedan itu terjadi tiga tahun silam dan membuat satu matanya buta permanen.
Diduga aksi tersebut terkait kasus korupsi yang saat itu tengah digarap Novel.
Adapun kedua tersangka ditangkap setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan pengusutan kasus tersebut.
Namun, menurut pengacara Novel, Muhammad Isnur, vonis hukuman dua tahun dan satu tahun bagi kedua pelaku terlalu pendek.
Muhammad Isnur mengatakan kepada BBC hukuman yang dijatuhkan hakim menyedihkan.
Dikutip dari Kompas.com, Muhammad Isnur menilai vonis bagi kedua terdakwa merupakan skenario.
Dia menerangkan Majelis Hakim tidak bisa menjatuhkan hukuman yang berat kepada para terdakwa karena tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang terlalu ringan.
"Skenario ini adalah tuntutan yang ringan untuk mengunci putusan hakim."
"Nyaris tidak ada putusan yang dijatuhkan terlalu jauh dari tuntutan, kalau pun lebih tinggi daripada tuntutan," kata Isnur dalam siaran pers, Jumat (17/7/2020).
Menurutnya Majelis Hakim tidak akan berani menjatuhkan pidana yang lebih berat kepada terdakwa yang hanya dituntut 1 tahun penjara.
Lebih lanjut Isnur mengatakan putusan yang dijatuhkan harus ringan dengan maksud kedua terdakwa tidak dikeluarkan dari kepolisian.
"Skenario sempurna ini ditunjukkan oleh sikap Terdakwa yang menerima dan tidak banding meski diputus lebih berat dari tuntutan penuntut umum," jelasnya.
Tak Terkejut dengan Putusan Hakim
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan, mengaku tidak terkejut mendengar vonis yang dijatuhkan kepada dua penyerangnya.
"Saya tidak terkejut dan hal ini tentunya sangat ironis karena penyimpangan yang begitu jauh dari fakta sebenarnya akhirnya mendapat justifikasi dari putusan hakim," kata Novel kepada Kompas.com, Kamis (16/7/2020).
Bahkan Novel tidak tertarik mengikuti persidangan dan pembacaan vonis.
Menurutnya sejak awal sidang dipenuhi sandiwara dan kejanggalan.
Baca: Tim Advokasi Novel Baswedan Minta Presiden Jokowi Bentuk Tim Gabungan Pencari Fakta
Baca: Rekam Jejak Tiga Hakim yang Memvonis Dua Pelaku Penganiaya Novel dengan Pidana 2 Tahun dan 1,5 Tahun
Novel justru takut hal ini menjadi bukti negara tidak mendukung pemberantasan tindak korupsi.
"Karena satu-satunya kasus yang dijalankan diproses peradilan yaitu kasus ini, justru ditutupi untuk membuka aktor lainnya dan pelaku diatasnya," kata Novel.
Rahmat dan Ronny terbukti bersalah karena melanggar Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Tribunnews/Ika Nur Cahyani) (Kompas.com/Ardito Ramadhan)