Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Vonis 1,5 dan 2 Tahun Pelaku Penyiraman Novel Baswedan Disorot Media Asing

Dua oknum polisi pelaku penyiraman air keras kepada Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dijatuhi vonis 1,5 dan 2 tahun penjara.

Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Vonis 1,5 dan 2 Tahun Pelaku Penyiraman Novel Baswedan Disorot Media Asing
BBC News
Kasus Novel Baswedan menjadi pemberitaan media asing. 

TRIBUNNEWS.COM - Dua oknum polisi pelaku penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK, Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, sudah dijatuhi vonis hukuman, Kamis (16/7/2020).

Melalui sidang virtual, Rahmat Kadir Mahulette divonis 2 tahun penjara.

Rahmat berperan sebagai penyiram air keras.

Sementara itu Ronny Bugis mendapat vonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Baca: WP KPK: Urgensi Pembentukan TGPF Novel Baswedan oleh Jokowi Makin Tinggi

Baca: Komisi III DPR Sesalkan Vonis Ringan terhadap Penyerang Novel Baswedan

Pemberitaan kasus Novel Baswedan di ABC News.
Pemberitaan kasus Novel Baswedan di ABC News. (ABC News)

Putusan hakim ini mendapat sorotan dari media asing, BBC.com dan ABC News.

BBC mengabarkan dua oknum Polri dipenjara karena menyerang penyidik senior KPK menggunakan air asam.

Serangan terhadap Novel Baswedan itu terjadi tiga tahun silam dan membuat satu matanya buta permanen.

Berita Rekomendasi

Diduga aksi tersebut terkait kasus korupsi yang saat itu tengah digarap Novel.

Adapun kedua tersangka ditangkap setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan pengusutan kasus tersebut.

Namun, menurut pengacara Novel, Muhammad Isnur, vonis hukuman dua tahun dan satu tahun bagi kedua pelaku terlalu pendek.

Muhammad Isnur mengatakan kepada BBC hukuman yang dijatuhkan hakim menyedihkan.

Dikutip dari Kompas.com, Muhammad Isnur menilai vonis bagi kedua terdakwa merupakan skenario. 

bfdc
Pemberitaan kasus Novel Baswedan di BBC News. (BBC News)

Dia menerangkan Majelis Hakim tidak bisa menjatuhkan hukuman yang berat kepada para terdakwa karena tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang terlalu ringan.

"Skenario ini adalah tuntutan yang ringan untuk mengunci putusan hakim."

"Nyaris tidak ada putusan yang dijatuhkan terlalu jauh dari tuntutan, kalau pun lebih tinggi daripada tuntutan," kata Isnur dalam siaran pers, Jumat (17/7/2020).

Menurutnya Majelis Hakim tidak akan berani menjatuhkan pidana yang lebih berat kepada terdakwa yang hanya dituntut 1 tahun penjara.

Lebih lanjut Isnur mengatakan putusan yang dijatuhkan harus ringan dengan maksud kedua terdakwa tidak dikeluarkan dari kepolisian.

"Skenario sempurna ini ditunjukkan oleh sikap Terdakwa yang menerima dan tidak banding meski diputus lebih berat dari tuntutan penuntut umum," jelasnya.

Tak Terkejut dengan Putusan Hakim

Penyidik senior KPK, Novel Baswedan, mengaku tidak terkejut mendengar vonis yang dijatuhkan kepada dua penyerangnya.

"Saya tidak terkejut dan hal ini tentunya sangat ironis karena penyimpangan yang begitu jauh dari fakta sebenarnya akhirnya mendapat justifikasi dari putusan hakim," kata Novel kepada Kompas.com, Kamis (16/7/2020). 

Bahkan Novel tidak tertarik mengikuti persidangan dan pembacaan vonis.

Menurutnya sejak awal sidang dipenuhi sandiwara dan kejanggalan.

Baca: Tim Advokasi Novel Baswedan Minta Presiden Jokowi Bentuk Tim Gabungan Pencari Fakta

Baca: Rekam Jejak Tiga Hakim yang Memvonis Dua Pelaku Penganiaya Novel dengan Pidana 2 Tahun dan 1,5 Tahun

Penyidik KPK, Novel Baswedan (tengah) didampingi Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak (kiri) dan Wakil Ketua, Babul Khoir memberikan keterangan pers usai menggelar pertemuan di Gedung Komisi Kejaksan, Jakarta, Kamis (2/7/2020). Komisi Kejaksan meminta keterangan Novel Baswedan sebagai tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat mengenai kejanggalan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan perkara penyiraman air keras yang menimpa penyidik KPK tersebut dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. Tribunnews/Irwan Rismawan
Penyidik KPK, Novel Baswedan (tengah) didampingi Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak (kiri) dan Wakil Ketua, Babul Khoir memberikan keterangan pers usai menggelar pertemuan di Gedung Komisi Kejaksan, Jakarta, Kamis (2/7/2020). Komisi Kejaksan meminta keterangan Novel Baswedan sebagai tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat mengenai kejanggalan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan perkara penyiraman air keras yang menimpa penyidik KPK tersebut dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Novel justru takut hal ini menjadi bukti negara tidak mendukung pemberantasan tindak korupsi.

"Karena satu-satunya kasus yang dijalankan diproses peradilan yaitu kasus ini, justru ditutupi untuk membuka aktor lainnya dan pelaku diatasnya," kata Novel.

Rahmat dan Ronny terbukti bersalah karena melanggar Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Tribunnews/Ika Nur Cahyani) (Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas