Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Digugat karena Tindakannya, Adik Kim Jong Un Terancam Hukuman Mati Jika Tertangkap Korea Selatan

Adik Kim Jong Un, Kim Yo Jong, terancam hukuman mati karena dianggap bertanggung jawab atas peledakan Kantor Penghubung Antar-Korea

Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: haerahr
zoom-in Digugat karena Tindakannya, Adik Kim Jong Un Terancam Hukuman Mati Jika Tertangkap Korea Selatan
Patrick Semansky / POOL / AFP
Adik Kim Jong Un dari Korea Utara, Kim Yo Jong tiba untuk upacara pembukaan Olimpiade Musim Dingin Pyeongchang 2018 di Stadion Pyeongchang pada 9 Februari 2018. 

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Peledakan Kantor Penghubung Antar-Korea oleh Kim Jong Un kini menuai buntut panjang.

Adik pemimpin tertinggi Korea Utara, Kim Yo Jong, bahkan terancam hukuman tujuh tahun penjara atau eksekusi mati jika sampai tertangkap dan diadili menggunakan hukum Korea Selatan.

Kim Yo Jong dituding sebagai orang yang bertanggung jawab atas peledakan Kantor Penghubung Antar-Korea.

Jaksa Penuntut Umum Korea Selatan kini membuka penyelidikan terhadap Kim Yo Jong, seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (16/7/2020).

Juru bicara jaksa Distrik Sentral Seoul menyatakan, mereka menerima laporan untuk menginvestigasi Kim Yo Jong dari pengacara ibu kota.

Laporan dari pengacara Lee Kyung-jae menyatakan, bangunan yang dihancurkan Korut dibangun dan didanai oleh pemerintah Negeri Ginseng.

Baca: Jadi Anggota Penuh Politbiro Korea Utara, Posisi Kim Yo Jong Makin Kuat sebagai Tandem Kim Jong Un

Kim Yo Jong tampak berada di samping kanan kakaknya, Kim Jong Un, yang kini adalah pemimpin tertinggi Korea Utara.
Kim Yo Jong tampak berada di samping kanan kakaknya, Kim Jong Un, yang kini adalah pemimpin tertinggi Korea Utara. (KCTV/Daily Star via Kompas.com)

"Kim menggunakan peledak untuk menghancurkan bangunan misi kuasi-diplomatik Korea Selatan yang melayani kepentingan publik," terang Lee.

BACA SELENGKAPNYA --->

 

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas