Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AS Kembali Blacklist 11 Perusahaan China Karena Dugaan Kerja Paksa Uighur, Total Sudah 48 Perusahaan

Kementerian mengatakan 11 perusahaan tersebut terlibat dalam penerapan kerja paksa eknik Uighur dan kelompok minoritas lain

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in AS Kembali Blacklist 11 Perusahaan China Karena Dugaan Kerja Paksa Uighur, Total Sudah 48 Perusahaan
ISTIMEWA
ILUSTRASI 

TRIBUNNEWS.COM, WASHINGTON DC - Perang dagang antara Amerika Serikat dengan China bakal kembali memanas lagi.

Pemicunya yakni sikap Amerika Serikat yang memasukkan lagi perusahaan China ke dalam daftar hitam atau blacklist.

Baca: Joe Biden Didukung Politikus Muslim Amerika Serikat, Janji Akhiri Larangan Muslim di AS

Ini merupakan ketiga kalinya negeri Paman Sam memblacklist perusahaan China tersebut. 

Sebelumnya, secara total terdapat 37 entitias perusahaan yang juga dimasukkan ke dalam daftar hitam karena terlibat indikasi penerapan kerja paksa terhadap etnik Uighur dan minoritas lain. 

Kementerian Perdagangan Amerika Serikat kembali memasukkan 11 perusahaan China ke dalam daftar hitam.

Hal itu dilakukan AS karena perusahaan tersebut terindikasi melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap etnik Uighur di Provinsi Xinjiang.

Kementerian mengatakan 11 perusahaan tersebut terlibat dalam penerapan kerja paksa eknik Uighur dan kelompok minoritas lain sebagaimana dilansir dari Nikkei Asian Review, Selasa (21/7/2020).

Berita Rekomendasi

Perusahaan yang masuk daftar hitam tersebut tidak dapat membeli komponen atau barang dari perusahaan asal AS tanpa persetujuan pemerintah AS.

Perusahaan juga tidak bisa menjual barangnya ke AS.

Menteri Perdagangan AS, Wilbur Ross, mengatakan China secara aktif mempromosikan praktik kerja paksa.

Sementara itu pihak Kedutaan Besar (Kedubes) China di AS menolak untuk berkomentar.

Kementerian Luar Negeri China mengkritik penambahan daftar entitas yang dimasukkan ke dalam daftar hitam oleh AS.

Mereka mengatakan langkah AS tersebut dapat meregangkan konsep keamanan nasional, menyalahgunakan kontrol ekspor, melanggar norma-norma dasar yang mengatur hubungan internasional, dan mengganggu urusan dalam negeri China.

Beberapa perusahaan masuk dalam ke daftar hitam adalah KTK Group Co, Tanyuan Technology Co, Esquel Textile Co, dan lain-lain.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas