Di Mesir, Berjoget di TikTok dan Media Sosial Terancam 5 Tahun Penjara
Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada dua seleb TikTok perempuan.
Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada dua seleb TikTok perempuan.
Keduanya dihukum dengan tuduhan melanggar moral publik.
Vonis kepada Haneen Hossam, Mowada al-Adham, dan tiga seleb TikTok lainnya berawal dari postingan sejumlah cuplikan video pendek di akun mereka.
Haneen Hossam (20) mahasiswi di Universitas Kairo dituntut karena mendapat uang dari video menjadi mak comblang seorang wanita muda, dikutip dari Al Jazeera.
Baca: POPULER INTERNASIONAL: Vaksin Covid-19 hingga Jumlah Kasus Corona Indonesia Lampaui China & Mesir
Baca: Setelah Lampaui China, Kini Indonesia Lampaui Mesir dalam Jumlah Positif Corona, Urutan 24 Dunia
Dia memaksa seorang wanita muda untuk berkenalan dengan pria yang ditemui lewat aplikasi TikTok.
Sementara itu Mawada al-Adham, yang juga eksis di Instagram dituduh mengunggah video dan foto tidak senonoh di media sosialnya.
Sedangkan tiga wanita lainnya diduga membantu Hossam dan Al-Adham mengelola akun media sosial itu.
Pengacara Al-Adham, Ahmed el-Bahkeri mengkonfirmasi hukuman itu dan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Hossam ditangkap pada April, setelah memposting video berdurasi tiga menit.
Dalam video itu dia memberi tahu 1,3 juta pengikutnya bahwa para gadis bisa menghasilkan uang dengan bekerja bersamanya.
Kemudian pada Mei, pihak berwenang menangkap Adham yang baru saja memposting video satir di TikTok dan Instagram.
Baca: 129 WNI yang Tertahan di Mesir Berhasil Dipulangkan ke Indonesia
Baca: Dian Pelangi Segera Lahiran, Intip Foto-foto Babymoonnya Keliling Palestina dan Mesir
Pengacara el-Bahkeri mengatakan para wanita muda itu menghadapi dakwaan terpisah atas sumber dana mereka.
Netizen Mengecam Penangkapan para Influencer Media Sosial
Gerakan hak wanita dan netizen di Mesir geram dengan penangkapan dua seleb TikTok itu.