Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Di Mesir, Berjoget di TikTok dan Media Sosial Terancam 5 Tahun Penjara

Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada dua seleb TikTok perempuan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Daryono
zoom-in Di Mesir, Berjoget di TikTok dan Media Sosial Terancam 5 Tahun Penjara
searchenginejournal.com
Aplikasi Tiktok di smartphone. 

Menurutnya konten-konten yang dibagikan kedua wanita itu tidak menjadi alasan kuat harus dijatuhi hukuman penjara.

Bahkan insiden ini memunculkan tagar dalam Bahasa Arab yang berarti 'dengan izin keluarga Mesir', untuk menuntut pembebasan kedua seleb TikTok itu.

Beberapa aktivis hak turut meramaikan tagar ini ke media sosial untuk mengecam penangkapan.

Sebuah petisi juga diluncurkan di Change.org demi menuntut pembebasan keduanya dengan lebih dari 1500 tanda tangan.

Mesir dalam beberapa tahun terakhir menindak penyanyi dan penari wanita karena konten di media sosial yang dianggap terlalu bersemangat atau sugestif.

Bulan lalu, pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun kepada penari perut, Sama al-Masry.

Baca: Para Ahli Ungkapkan Mumi Anak yang Ditemukan di Makam Mesir Kuno Bukan Manusia

Baca: Bertambah Kasus di Arab Saudi dan Mesir, Total WNI Positif Covid-19 di Luar Negeri 1199 Orang

Lantaran dinilai mengundang sensualitas di media sosial setelah memposting video tari TikTok.

Rekomendasi Untuk Anda

Hal serupa terjadi di 2018, karena tarian wanita itu dianggap terlalu sensual hingga menjadi viral.

Tahun sebelumnya, penyanyi pop wanita dijatuhi hukuman dua tahun penjara atas tuduhan yang sama.

"Tuduhan menyebarkan ketidaksenonohan atau melanggar nilai-nilai keluarga sangat longgar dan definisinya luas," kata Saeed.

Dalam beberapa tahun terakhir ini, Mesir memperketat filterisasi konten di internet.

Di bawah undang-undang, pemerintah bisa memblokir situs yang dinilai mengancam keamanan nasional dan bisa memonitor sosial media pribadi dengan lebih dari 5.000 pengikut.

(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas