Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi PM Malaysia Pertama yang Dihukum, Najib Razak Rupanya Masih Jalankan Tugas Dewan Rakyat

Mantan PM Malaysia, Najib Razak merupakan perdana menteri Negeri Jiran pertama yang dihukum pengadilan tinggi.

Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Jadi PM Malaysia Pertama yang Dihukum, Najib Razak Rupanya Masih Jalankan Tugas Dewan Rakyat
Mohd Rasfan/AFP
Najib Razak di Pengadilan Kuala Lumpur, Kamis (25/10/2018) 

Lalu pelanggaran kepercayaan berdasarkan KUHP (409) mendapat hukuman penjara masing-masing selama 10 tahun.

Kemudian untuk dakwaan pelanggaran AMLA, yakni pencucian uang masing-masing penjara 10 tahun.

Najib Razak dan Rosmah Mansor
Najib Razak dan Rosmah Mansor (Grid.ID)

Baca: Djoko Tjandra Kabur ke Malaysia, Jokowi Didesak Evaluasi Budi Gunawan, Begini Tanggapan BIN

Baca: Lima WNI Terlibat Penyelundupan 230 Kg Ganja di Malaysia

Tidak ada denda yang dikenai untuk pelanggaran ini.

Totalnya selama 72 tahun karena Hakim Mohd Nazlan mengatakan hukuman penjara akan berjalan bersamaan.

Jika Najib gagal membayar denda, Hakim Mohd Nazlan juga akan menambahkan hukuman 5 tahun penjara.

Adapun karena sudah memasuki usia lanjut yakni 67, mantan orang nomor satu di pemerintahan Negeri Jiran ini dibebaskan dari hukuman cambuk.

Selama penyelesaikan hukuman itu, Hakim Mohd Nazlan mengatakan akan menimbang kontribusi Najib terhadap negara dan pertumbuhan ekonomi.

Berita Rekomendasi

Meskipun faktanya skandal korupsi ini dilakukan ketika Najib menjabat sebagai perdana menteri.

Najib tidak diizinkan masuk dalam putaran pemilihan umum jika kasusnya masih disidangkan di pengadilan.

Pemilihan umum berikutnya jatuh pada pada September 2023.

Tujuh Tuduhan kepada Mantan PM Najib

Dari tujuh dakwaan yang dituduhkan kepadanya, Najib dituduh melakukan tiga dakwaan pelanggaran pidana atas total RM42 juta dana SRC International yang kala itu dipercayakan di bawah Perdana Menteri Malaysia dan Menteri Keuangan.

Terdapat dakwaan terpisah yakni menyalahgunakan kekuasaan untuk keuntungan pribadi dengan nominal yang sama.

Untuk tiga dakwaan yang lainnya, dia dituduh melakukan pencucian uang senilai RM42 juta.

Baca: Mantan PM Malaysia Najib Razak Diputus Bersalah Atas Skandal Korupsi 1MDB

Baca: Mantan PM Malaysia Najib Razak Diputus Bersalah Atas Skandal Korupsi 1MDB

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas