Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi PM Malaysia Pertama yang Dihukum, Najib Razak Rupanya Masih Jalankan Tugas Dewan Rakyat

Mantan PM Malaysia, Najib Razak merupakan perdana menteri Negeri Jiran pertama yang dihukum pengadilan tinggi.

Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Jadi PM Malaysia Pertama yang Dihukum, Najib Razak Rupanya Masih Jalankan Tugas Dewan Rakyat
Mohd Rasfan/AFP
Najib Razak di Pengadilan Kuala Lumpur, Kamis (25/10/2018) 

Atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan, Najib terancam hukuman maksimum 20 tahun penjara dengan denda minimum RM10.000 atau hingga lima kali lipat jumlah dana suap, dipilih yang tertinggi.

Lalu untuk pelanggaran kepercayaan terancam hukuman minimal dua tahun dan maksimum 20 tahun penjara, cambuk, dan denda.

Adapun kejahatan pencucian uang hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga lima kali lipat dari jumlah uang yang dicuci atau RM5 juta, dipilih yang tertinggi.

(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas