Jadi PM Malaysia Pertama yang Dihukum, Najib Razak Rupanya Masih Jalankan Tugas Dewan Rakyat
Mantan PM Malaysia, Najib Razak merupakan perdana menteri Negeri Jiran pertama yang dihukum pengadilan tinggi.
Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Garudea Prabawati
Atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan, Najib terancam hukuman maksimum 20 tahun penjara dengan denda minimum RM10.000 atau hingga lima kali lipat jumlah dana suap, dipilih yang tertinggi.
Lalu untuk pelanggaran kepercayaan terancam hukuman minimal dua tahun dan maksimum 20 tahun penjara, cambuk, dan denda.
Adapun kejahatan pencucian uang hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga lima kali lipat dari jumlah uang yang dicuci atau RM5 juta, dipilih yang tertinggi.
(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)
Berita Rekomendasi