Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dokumen Jeffrey Epstein Ungkap Pangeran Andrew Paksa Gadis di Bawah Umur untuk Berhubungan Seks

Dokumen persidangan milik Jeffrey Epstein mengungkapkan, Pangeran Andrew, putra Ratu Elizabeth II, memaksa gadis di bawah umur untuk berhubungan seks.

Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Editor: Daryono
zoom-in Dokumen Jeffrey Epstein Ungkap Pangeran Andrew Paksa Gadis di Bawah Umur untuk Berhubungan Seks
BBC
Dokumen persidangan milik Jeffrey Epstein mengungkapkan, Pangeran Andrew, putra Ratu Elizabeth II, memaksa gadis di bawah umur untuk berhubungan seks. 

Tanggapan Teman Pangeran Andrew

Mengenai kasus yang dihadapi ayah Putri Beatrice dan Putri Eugenie tersebut, teman Pangeran Andrew memberikan komentar.

Menurutnya, pengadilan banding federal AS harus berhati-hati dalam mengalamatkan tuduhan kepada rekannya.

"Mari kita lihat apakah tuduhan ini bertahan, karena, di mana bukti yang menunjukkan bahwa Pangeran melakukannya?" ujar sumber.

"Tuduhan ini secara jelas merupakan ketidakbenaran. Tidak ada jika, tidak ada tetapi," imbuhnya.

Kilas Balik Kasus

Sebuah surat kabar mengklaim, pesta pora di pulau adalah satu dari tiga kesempatan ketika Jane Doa #3 atau Giuffre dipaksa berhubungan seks dengan Pangeran Andrew.

BERITA REKOMENDASI

Lokasi lainnya yang diduga menjadi tempat pertemuan mereka adalah flat Maxwell di London dan di New York.

Tidak ada tanggal pasti kapan insiden itu diduga terjadi.

Namun, Giuffre mengatakan, ia pertama kali didekat oleh Maxwell pada tahun 1999.

Virginia Giuffre.
Virginia Giuffre. ((BBC News))

Kala itu, Giuffre berusia 15 tahun.

Epstein menjadikannya sebagai 'budak seks' dari sekitar tahun 1999 hingga 2002.


Pada akhirnya, Giuffre kabur dan melarikan diri ke negara lain.

Baca: Perempuan yang menuduh Pangeran Andrew berhubungan seks dengannya meminta dukungan publik Inggris

Sebelumnya, tuduhan serupa tentang Pangeran Andrew yang berhubungan seks dengan seorang gadis di bawah umur masuk ke dalam catatan pengadilan pada tahun 2015 dalam kasus perdata.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas