Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peraturan Tenbai Jepang Dicabut Kembali 29 Agustus Mendatang

Pencabutan peraturan tenbai karena peningkatan pasokan dalam negeri sangat berlimpah saat ini.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Peraturan Tenbai Jepang Dicabut Kembali 29 Agustus Mendatang
Richard Susilo
Kantor kementerian kesehatan Jepang 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Terkait masker dan produk desinfeksi alkohol yang dilarang dijual kembali (tenbai) karena kekurangan akibat dampak virus corona baru, Menteri Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan, Katsunobu Kato Selasa ini (25/8/2020) mencabut kembali peraturan tenbai tersebut.

"Mulai tanggal 29 Agustus mendatang yang mau menjual kembali silakan saja, peraturan tenbai kami cabut," papar Menteri Kato.

Pencabutan peraturan tenbai karena peningkatan pasokan dalam negeri sangat berlimpah saat ini.

Dengan demikian siapa pun dapat melakukan penjualan kembali masker dan produk desinfeksi alkohol melalui Internet, dan sebagainya.

Undang-Undang tentang Tindakan untuk Menstabilkan Kehidupan Nasional, karena wabah infeksi virus corona baru terus berkurang dengan penghapusan tenbai tersebut.

"Saat ini pasokan produk-produk tersebut sudah meningkat signifikan dan sekarang sudah bisa dibeli di dalam kota, jadi akan kita cabut regulasi."

BERITA TERKAIT

Menurut Kementerian Kesehatan, Perburuhan dan Kesejahteraan, Ordonansi Kabinet diubah pada tanggal 25 Agustus ini untuk merevisi perintah kabinet terkait.

Kato menyatakan bahwa dia akan terus meminta produsen dan grosir untuk bekerja sama dengan mereka untuk memastikan pasokan yang stabil.

“Setelah pembatalan, kami akan mengawasi situasi, dan penjualan kembali dengan harga murah. Apabila harga tinggi lagi berlaku dan sulit untuk membeli produk maka akan dipertimbangkan untuk menegakkan kembali regulasi tersebut. "

Pada saat barang sedikit harga jadi mahal, biasanya kesempatan para spekulan menarik untung besar. Hal itu dilarang di Jepang karena akan semakin menyusahkan masyarakat. Spekulan memiliki barang membeli dengan harga murah, dijual harga mahal berlipat kali saat pasokan di masyarakat sedikit.

Penangkapan oknum tenbai oleh kepolisian sudah terjadi di Jepang dan hukumannya adalah penjara 3 tahun atau denda 3 juta yen.

Sementara itu sekolah bahasa Jepang Pandan College membuka pendidikan Zoom bagi masyarakat Indonesia, dengan harga promosi dan pendaftaran lewat email: info@sekolah.biz

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas