Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Pelaku Teror Penembakan Masjid di Christchurch, Selandia Baru Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup

Hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan pada Brenton Tarrant tersebut tidak disertai dengan pembebasan bersyarat.

Editor: Rizki Aningtyas Tiara
zoom-in Pelaku Teror Penembakan Masjid di Christchurch, Selandia Baru Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup
Mark Mitchell / POOL / AFP
Foto diambil pada 16 Maret 2019, memperlihatkan Brenton Tarrant (tengah), pria yang didakwa pembantaian Christchurch, saat sidang di Pengadilan Distrik Christchurch. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Tinggi Selandia Baru menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap pelaku teror penembakan dua masjid di Christchurch.

Vonis ini diputuskan pada Kamis (27/8/2020) hari ini.

Dikutip dari Channel News Asia, hukuman penjara yang dijatuhkan pada Brenton Tarrant tersebut tidak disertai dengan pembebasan bersyarat.

Dan ini adalah kali pertama hukuman semacam itu diputuskan di Selandia Baru.

Brenton Tarrant adalah pelaku teror penembakan dua masjid, yakni Masjid Al Noor dan Masjid Linwood, aksinya pun bertepatan dengan waktu ibadah salat Jumat pada 15 Maret 2019 lalu.

Saat melakukan teror penembakan, Brenton Tarrant mengunggah aksinya secara live streaming di media sosial Facebook.

Akibat penembakan ini, 51 orang tewas dan puluhan orang luka-luka.

Berita Rekomendasi

Diketahui, para korban tewas terdiri atas anak-anak, perempuan, dan lansia.

Pelaku teror penembakan dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, Brenton Tarrant.
Pelaku teror penembakan dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, Brenton Tarrant. (TVNZ via BBC.COM)

 Pelaku Teror Penembakan Masjid di Selandia Baru akan Hadiri Sidang Tanpa Kuasa Hukum

 Pelaku Teror Penembakan di Selandia Baru Tulis Surat Bernada Kebencian dari penjara

 Pelaku Teror Penembakan di Selandia Baru Tulis Nama 3 Tokoh Kontroversial Pada Senjatanya

Brenton Tarrant pun dijatuhi 51 dakwaan pembunuhan, 40 pembunuhan berencana, dan satu dakwaan tindakan terorisme.

Hakim Pengadilan Tinggi Cameron Mander mengatakan di Christchurch bahwa masa hukuman yang terbatas tidak akan cukup.

HALAMAN SELENGKAPNYA>>>

Sumber: Tribun Palu
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas